Listrik KPID Provinsi Bengkulu Nunggak Rp 6,8 Juta, “Dideadline” 20 April
BENGKULU – Tunggakan listrik di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu mencapai Rp 6,8 juta selama 3 bulan. Lantaran inilah beberapa hari lalu listrik di KPID diputus sementara. Namun jika tidak juga dibayar hingga 20 April mendatang maka aliran listrik akan diputus permanen.
Dikatakan Manager PLN Unit Teluk Segara Lukmi Agustiansyah, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak KPID agar dapat melunasi tunggakan tagihan listrik. Apabila hingga tanggal 20 April listrik belum dibayarkan maka pihak PLN akan melakukan pemutusan listrik secara permanen.
“Kalau listrik sudah diputuskan secara permanen proses permohonan pemasangan listrik akan dilakukan jika pihak KPID sudah membayarkan tunggakannya,” kata Lukmi.
Tunggakan listrik KPID ini sudah dikategorikan tunggakan terlama. KPID memiliki dua meteran dan keduanya belum dibayar sama sekali. Pertama dengan daya 6600 VA tunggakannya sebesar Rp 4,8 juta , dan yang kedua daya 7700 VA dengan tunggakan sebesar Rp 2,6 juta. Dimulai dari pemakaian bulan Januari lalu. Jika KPID tidak juga membayar tagihan listrik pada tanggal 20 april mendatang, maka KPID sudah menunggak pembayaran listrik selama 4 bulan. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: