Mantan Dewan Kantongi Sabu Diamankan di Polres
SINDANG KELINGI – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2009-2014 berinisial Er alias Pe (48) yang beralamat di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, sejak Sabtu (17/4) malam sudah dititipkan ke sel tahanan Polres Rejang Lebong. Sabtu sore, Pe diamankan Polsek Sindang Kelingi karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu saat melintas di depan Polsek SK.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Irwan Saragih, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar, SH kepada Rakyat Bengkulu menyampaikan, dari tangan Pe diamankan satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu.
‘’Saat ini Pe sudah kita amankan bersama satu paket kecil sabu sebagai barang bukti,’’ sampai Irwan.
Dilanjutkan Irwan, polisi awalnya mengetahui informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku yang diduga membawa narkoba. Lalu mereka melakukan penghadangan di depan Kantor Polsek Sindang Kelingi untuk memastikan. Saat pelaku lewat dan digeledah, didapati di kantong celananya satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu.
‘’Saat kita setop, kita lakukan penggeledahan, didapati ada satu paket narkoba diduga jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok malboro di saku celana sebelah kanan milik Pe. Diduga barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang. Kita masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,’’ demikian Irwan. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: