Kurir Sabu Jaringan Rutan Ditangkap Bersama 16 Paket Sabu Siap Edar
BENGKULU - Pemuda berinisial EM (18) warga Kelurahan Tanah Patah dibekuk Subdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ikut diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket siap edar dengan berat total 10 gram. Tak hanya itu dari EM juga disita 1 paket ganja dengan berat 12 gram, timbangan digital serta 1 unit handphone.
Dalam konferensi persnya, Senin (19/4) Panit 1 Subdit II Dirnarkoba Polda Bengkulu, AKP. Yudha S mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jalan S. Khayang Kelurahan Tanah Patah. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan terduga yang dicurigai dan menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Selanjutnya terduga beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan, Jumat (16/4).
"EM mengaku sebagai kurir Sabu yang diperintahkan oleh salah seorang narapidana yang berada di dalam salah satu rutan di Provinsi Bengkulu. Ditugaskan oleh narapidana tersebut untuk memetakan sabu yang dimilikinya," sampainya, Senin (19/4) siang.
Sementara itu, untuk barang bukti ganja sendiri EM mengaku mendapatkannya dari WI warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WI beserta barang bukti 2 paket ganja yang disimpan didalam sepatu di dapur kediamannya serta 1 unit handphone sebagai barang bukti.
"Kalau sabu dari Napi yang ada di rutan, kalau ganja EM mengaku dapat dari WI yang kemudian juga berhasil kita bekuk. Dari pengakuan keduanya, keduanya ini sering melakukan barter (bertukar) barang yang masing-masing dimiliki," tambahnya.
Sementara itu, EM ketika dikonfirmasi mengaku mendapat upah Rp 500 ribu dalam sekali menjual 1 kantong besar sabu. "Dibayar Rp 500 ribu, sudah kurang lebih empat bulan ini," singkatnya.
Akibat perbuatannya keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: