HONDA

Teknis Pengawasan ASN Mudik Segera Dibahas

Teknis Pengawasan ASN Mudik Segera Dibahas

BENGKULU - Terkait dengan kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang mudik jelang lebaran nanti. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Drs Hamka Sabri MM, menyampaikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar rapat teknis pengawasan dan identifikasi terhadap ASN yang melanggar larangan pelaksanaan mudik. Mengingat penyebaran Covid-19 saat ini masih dikhawatirkan, untuk itu Pemerintah Pusat melarang untuk mudik.

"Kita mengikuti pemerintah pusat melarang bagi ASN provinsi, untuk mudik keluar daerah. Dan dalam waktu dekat kita akan segera melakukan rapat. Kita sudah meminta kepada Kesbangpol untuk mengundang FKPD termasuk di Kabupaten/Kota dalam rangka identifikasi dan pengawasan terhadap pemudik ini," kata Hamka, kemarin.

Dijelaskannya, nantinya akan akan perketat absensi pada hari kerja terakhir dan hari kerja pertama masuk kerja usai lebaran. Sebelumnya direncanakan akan keluarkan Surat Edaran (SE).

Sedangkan untuk ASN yang tetap nekat melaksanakan mudik dengan dalih cuti,  dikatakan Hamka tetap tidak akan diizinkan. Dimana bagi ASN yang akan melaksanakan cuti akan dilihat secara ketat apa alasan ASN tersebut melaksanakan cuti, jika dianggap tidak terlalu urgent maka tidak akan diberi izin.

"Jika cuti itu dengan tujuan untuk melahirkan atau hal mendesak lainnya. Kalau hanya dalih untuk mudik saja, maka tidak akan diizinkan," imbuh Hamka.

Ia menjelaskan mendekati masa musim mudik nanti, maka nanti Pemprov Bengkulu juga akan menurunkan personel Satpol PP untuk mengawasi. Apabila nanti benar ada ASN yang ketahuan mudik, maka akan diberi sanksi, yang rencananya juga akan dibahas dalam rapat bersam FKPD yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Pengawasan personal itu kan susah, tapi secara umumnya nanti juga akan kita bicarakan dalam rapat. Inikan transportasi darat, laut maupun udara ditutup, maka saya rasa Insyaallah tidak akan ada ASN yang mudik," papar Hamka.

Untuk diketahui, lebaran tahun 2020 lalu Pemprov Bengkulu melakukan pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dengan adanya surat edaran itu, masyarakat dan para ASN diimbau sebaiknya tidak melakukan atau menunda mudik pada saat hari raya. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Dalam, surat edaran itu yang dikeluarkan pada Lebaran 2020 lalu, bukan berisi tentang larangan, namun sebagai imbauan dari pemerintah kepada masyarakatnya. Mengingat saat ini masih rentan akan penyebaran dan penularan dari virus yang berasal dari China itu.

Juga didalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini disebutkan, pegawai ASN dan keluarga dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Serta juga disebutkan berpergian diperbolehkan bagi ASN yang memiliki kepentingan mendesak. Dan telah mendapat izin dari pembina kepegawaian dari instansinya. "Dalam melaksanakan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid," tutupnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinudin menjelaskan nantinya Dishub Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna pengamanan tradisi pulang kampung tersebut.

"Intinya kita ikut kebijakan pusat, dan teknisnya ya jelas sesuai dengan apa yang diinstruksinya nanti. Yang jelas kita antisipasi pemudik dari provinsi lain, apalagi yang berzona merah," sampai Darpinudin.

Apalagi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permen ini diatur terkait larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian yang akan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Menurut Darpin jika nantinya aturan tersebut sudah diterima secara resmi, pihaknya segera akan mengatur regulasi terkait pengendalian mudik lebaran tahun 2021 ini.

"Disini juga dijelaskan ada pengecualian mudik, dalam beberapa kondisi. Nah ini nanti yang benar-benar kota cek, semua persyaratan si pemudik nantinya," jelasnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: