HONDA

Mantan Sekwan Seluma Dituntut Rendah

Mantan Sekwan Seluma Dituntut Rendah

BENGKULU – Setelah tiga kali tertunda, kemarin (20/4) sidang korupsi pengadaan BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Seluma dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Seluma, Eddi Soepriadi digelar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Bengkulu itu, Eddi Soepriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) dengan 1 tahun 10 bulan penjara, dengan denda Rp 100 Juta subsidair 6 bulan penjara.

JPU Dodi Yansah Putra, SH mengatakan, terdakwa Eddi Soepriadi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama dengan mantan PPTK Fery Lastoni dan Bendahara Syamsul Asri, yang mana kedua orang tersebut telah divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

“Kalau dari tuntutan kita tindakan Eddi merugikan Negara dan menguntungkan pribadi dan pihak lain yakni PPTK Fery Lastoni dan Bendahara Syamsul Asri dan unsur pimpinan dewan,” sampainya.

Dia menambahkan tuntutan terhadap terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan. Karena seluruh kerugian Negara Rp 900 juta atas kasus pembelian BBM di Setwan dan pemeliharan mobil dinas di Sekretariat Dewan Seluma tahun 2017, telah dikembalikan pada sidang terdakwa  Fery Lastoni dan Syamsul Asri.

“Kerugian Negara yang telah dikembalikan salah satu pertimbangan kita untuk memberikan rasa keadilan,” sampainya.

Untuk diketahui, hasil penghitungan BPK, anggaran pembelian BBM di Setwan Seluma Rp 1,1 miliar, dan anggaran untuk pemeliharaan 12 unit kendaraan dinas Rp 800 juta. Berdasarkan audit, dalam realisasi belanja anggaran tersebut terjadi penyelewengan. Dimana untuk belanja BBM menimbulkan kerugian Negara Rp 368 juta. Sedangkan untuk pemeliharaan randis kerugian Negara mencapai Rp 733 juta. Sehingga total kerugian dalam penyelewengan dua mata anggaran itu mencapai Rp 900 juta. Sebelumnya hakim sudah memvonis terdakwa PPTK Fery Lastoni dan bendahara Syamsul Asri masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dalam perkara ini. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: