Polisi Tangkap Residivis Bersama 21 Paket Sabu, Juga Amankan 1 Tersangka Perempuan
BENGKULU - Seorang wanita berinisial AY (24) warga Kelurahan Nusa Indah beserta seorang pria berinisial AS (30) warga Kelurahan Kampung Kelawi diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu di dua tempat berbeda. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena terjarat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Sampson Sosa Hutapea dalam konferensi persnya menjelaskan, dari tangan keduanya pihaknya berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu. Berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa terjadi transaksi narkotika di jalan Kebun Veteran Kelurahan Nusa Indah, setelah melakukan penyelidikan AY berhasil diamankan dari kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah paket sabu yang diletakan AY dalam kotak soflens di dalam lemari kamar.
Setelah berhasil mengamankan AY, petugas kemudian berhasil mengamankan AS dalam kasus berbeda di kediamannya yang berada di Jalan Kalimantan. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 21 paket sabu yang disimpan di dalam kotak minyak rambut, 1 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip dari tangan pelaku. Saat ini barang bukti beserta AS telah diamankan di Mapolres Bengkulu
"Total sebanyak 22 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat total 10,05 gram dari dua tersangka. Salah satunya, yakni AS ini merupakan residivis kasus serupa," sampainya, Jumat (23/4).
Selain mengamankan 22 paket sabu, pihaknya juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, dompet, kartu ATM, plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 674 ribu. Akibat perbuatan tersebut, keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: