HONDA

Jamin THR 39.575 Tenaga Kerja, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Jamin THR 39.575 Tenaga Kerja, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja di provinsi ini bisa dibayarkan.

Ini disampaikan oleh Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy. Ia menjelaskan berdasarkan laporan keuangan internal data Disnakertrans Provinsi Bengkulu, di Bengkulu terdapat lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja. “Kami imbau agar perusahaan, bisa membayar THR untuk pegawainya, jangan sampai H-1 masih ada yang belum bayar,” kata Edwar.

Dijelaskannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun membuka Posko Pengaduan THR pada H-8 lebaran atau 6 mei mendatang. Yang posko tersebut nantinya akan berpusat di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. " Selain itu, juga bisa dilaporkan melalui online di laman https://nakertran.bengkuluprov.go.id//," imbuhnya.

Ia menjelaskan pemberian THR, khususnya untuk THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Bahkan Pemerintah Pusat pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/H.K. 04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dengan ketentuan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan gaji.

“Itukan sudah ada aturannya dari pemerintah, ya kami imbau agar para pengusaha untuk mentaati,” harap Edwar.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran meter tersebut, untuk THR ini disesuaikan dengan besaran 1 bulan upah atau gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara itu, bagi pekerja  yang masa kerjanya satu bulan, atau kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Besaran ini juga mempertimbangkan berdasarkan perjanjian kerja, jumlah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir. “Untuk antisipasi jika ada yang tidak sesuai aturan, makanya pemerintah membuka posko pengaduan khusus, posko pengaduan THR ini dibuka pada H-8 lebaran  atau 6 Mei mendatang,” jelasnya.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19, lanjut Edwar, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi, sehingga tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang diatur dalam Undang-undang, pihaknya meminta agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR tersebut.

Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/H.K. 04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, juga dijelaskan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi terjadinya timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan ini.

Maka diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun walikota agar membentuk posko komando THR, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Serta dapat melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: