HONDA

1.207 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri Termasuk Napi Tipikor

1.207 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri Termasuk Napi Tipikor

BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mengusulkan 1.207 tahanan di seluruh lapas yang ada di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus pidana umum. 157 diantaranya tahanan kasus human traficing, narkoba dan lainnya. Kemudian napi tindak pidana korupsi (Korupsi) juga diusulkan dapat remisi.

Para tahanan yang diusulkan mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Saat ini, ribuan orang narapidana itu telah disodorkan nama-namanya kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Drs. Imam Jauhari MH mengatakan saat ini jumlah penghuni di seluruh lembaga permasyarakatan di Provinsi Bengkulu berjumlah sekitar 2.600 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1.207 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri. Usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Selain itu, khusus remisi Idul Fitri ini ialah diperuntukan bagi narapidana yang beragama Islam. Saat ini proses pengusulan remisi masih berlangsung sehingga berkemungkinan bisa bertambah. Namun juga dikatakannya bahwa dari usulan tersebut bisa saja tak semuanya diakomodir mendapatkan remisi. Baca Halaman Selanjutnya>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: