Pajak Mobnas Nunggak? Ini Perintah Bupati Kopli
TUBEI - Tidak hanya mengecek kondisi fisik dan kelengkapan dokumen kendaraan, Senin (26/4) Bupati Lebong, Kopli Ansori juga mengecek pajak 67 unit mobil dinas (mobnas) yang berhasil dikandangkan Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD). Hasilnya sementara lebih 4 unit didapati dalam kondisi mati pajak. Parahnya, ada yang sampai menunggak pajak kendaraan lebih 5 tahun. Mengetahui hal ini, Bupati Kopli memerintahkan Bidang Aset tetap menahan mobnas operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mati pajak. Sebelum pajaknya dibayarkan tidak boleh dipakai OPD. ''Untuk mobil dinas yang kondisinya terawat dan disiplin pajaknya, silahkan serahkan kembali ke OPD pengguna,'' tegas Bupati. Untuk mobnas yang tidak dibayarkan pajaknya itu, Kopli minta BKD segera mendata OPD nya. Dalam waktu dekat dipastikannya akan memanggil OPD terkait guna klarifikasi. ''Harus jelas mengapa sampai tidak dibayarkan pajaknya karena setiap tahun sudah dianggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas dalam anggaran rutin OPD,'' jelas Kopli. Di sisi lain, Kopli mengingatkan seluruh OPD maupun mitra Pemkab Lebong untuk selalu menjaga dan merawat mobnas yang dipinjam pakaikan. Pastikan perawatannya selalu terjaga dan pajaknya rutin dibayarkan. ''Penggunaannya juga harus tepat sasaran karena mobnas itu bukan untuk kepentingan pribadi,'' tukas Bupati. Sementara Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengaku akan segera mendata kondisi mobnas yang mati pajak. Sedangkan sebagian mobnas yang kondisi fisiknya terjaga dan pajaknya rutin dibayarkan sudah diserahkan kembali ke OPD pengguna. ''Kalau untuk pembayaran pajaknya, memang diserahkan ke masing-masing OPD pengguna,'' tandas Putra. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: