HONDA

PTS Ilegal Bakal Ditertibkan

PTS Ilegal Bakal Ditertibkan

PASCADITEMUKANNYA lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan penertiban kepada sejumlah PTS ilegal tersebut. “Kemarin, Senin, (26/4/2021) saya mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si, membahas koordinasi seputar penertiban PTS ilegal,” kata Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani di Jakarta, Selasa (27/4/2021). Dilansir.fin.co.id, Paris mengatakan, Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. “Saat ini ditemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Menurut Paris, perguruan tinggi yang tidak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” terangnya. Dari hasil koordinasi tersebut, kata Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut. “Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” pungkasnya. (der/fin)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: