Prostitusi Online Via MiChat
BENGKULU – Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu akhirnya menetapkan dua dari lima pria yang berhasil diamankan dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka. Masing-masing FW (22) warga Kelurahan Bentiring dan RA (22) warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Ditetapkan sebagai tersangka karena FW selaku penyedia kamar. Sedangkan RA selaku pengguna jasa dari perempuan yang dijajakan secara online melalui aplikasi chatting “MiChat”. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik FW maupun RA, saat ini harus mendekam di sel Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiady, SIK mengatakan pengungkapan praktik prostitusi di bulan Ramadan ini dalam operasi Pekat Nala pada Selasa (27/4). Pada saat dilakukan penggerebakan, awalnya ditemukan lima orang, yakni tiga pria berinisial YP, FW dan RA serta NM dan LS, merupakan perempuan masih di bawah umur. Kelimanya langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, yakni alat kontrasepsi serta uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan diketahui bahwa dua wanita merupakan anak di bawah umur, sehingga dilepaskan dan hanya sebagai saksi. ‘’RA ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai pengguna jasa yang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur yang dipesan melalui aplikasi MiChat. Kemudian petugas mengamankan FW yang merupakan penyedia kamar yang sebelumnya sudah dipesan melalui handphone oleh RA,” jelasnya. Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat sekitar lokasi sering melihat adanya muda-mudi yang bergantian datang. Dilakukan penyelidikan hingga ditangkapnya RA. Dalam pemeriksaan Hp milik RA ditemukan bukti chating dan besaran tarif. “Kita berusaha mengungkap semua praktik prostitusi online dengan menggiatkan patroli cyber,” ungkapnya. Diketahui, FW sendiri disangkakan pasal 88 jo pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara RA terancam pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nmor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/29/terlibat-prostitusi-online-anak-bawah-umur-penyedia-dan-penguna-jasa-diamankan/ “Keduanya kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga berusaha mengungkap apakah ada jaringan lainnya,” pungkasnya. Sementara RA mengakui bahwa awal mulanya ia berkenalan dengan korban itu diaplikasi MiChat. Setelah itu. Ia dan korban janjian untuk bertemu dengan tarif yang dimaksud. Kemudian oleh FW dibawa ke kamar yang telah disiapkan. RA mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa korban merupakan anak masih di bawah umur. “Iya kenalan diaplikasi, saya tidak tahu dia itu masih di bawah umur,” sebutnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: