HONDA

Gelapkan Uang Titipan Rekan, Warga Selebar Diamankan

Gelapkan Uang Titipan Rekan, Warga Selebar Diamankan

 

BENGKULU - SI (54) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu. Lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Suhardi (53), warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan Januari tahun 2017 lalu, berawal saat korban menitipkan uang tunai kepada SI sejumlah Rp 100 juta untuk modal jual beli kopi robusta dengan perjanjian antara keduanya. Akan tetapi saat korban meminta kembali uang titipan tersebut, oleh Si uang tersebut tidak dikembalikan dengan alasan telah disetorkan kepada petani. Korban yang tidak terima akan peristiwa tersebut karena melanggar perjanjian lalu melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SI dikediamannya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady. "Iya benar kita sudah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Bengkulu," ungkapnya, Sabtu (1/5).

Dari tangan SI turut diamankan barang bukti berupa surat perjanjian titipan uang senilai Rp 100 juta, dan akibat perbuatannya SI disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: