Dana Hibah KPU Kaur Tetap jadi Perhatian Kejari, Pulbaket
KAUR – Alokasi dana hibah dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur sebesar Rp 25 miliar, tetap menjadi atensi Kejari Kaur.
Terkini, penyidik Kejari Kaur terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap penggunaan dana hibah.
Dana hibah tersebut diperuntukkan guna penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
Di mana dana miliaran rupiah itu, saat ini hanya tersisa Rp 9,3 juta saja.
Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, saat dikonfirmasi RB mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pihak terkait, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Penyelidikannya masih terus berjalan. Sekarang penyelidikannya masih mengumpulkan data dan keterangan,” sampainya.
Diungkapkan, untuk mengetahui duduk perkara, apakah ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dana Rp 25 miliar yang dikelola KPU Kaur itu, pihaknya masih butuh waktu.
“Kami masih mencari informasi dari siapapun yang mengetahui duduk masalah kasus ini,” Katanya.
BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/26/dana-hibah-kpu-kaur-rp-25-miliar-dilidik-jaksa-surati-kpu-ri/
Untuk menemukan titik terang kasus tersebut, Kejari Kaur Bengkulu melalui Seksi Intelijen telah memeriksa seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kaur. Namun saat pihak Kejari meminta salah satu bukti, Komisioner KPU tidak bersedia memberikannya. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: