HONDA

Tiga Kali Panggilan, Mufran Bakal DPO, Dalami Kasus KONI Agar Terang Benderang

Tiga Kali Panggilan, Mufran Bakal DPO, Dalami Kasus KONI Agar Terang Benderang

 

BENGKULU – Tersangka korupsi dana KONI tahun 2019. Mufran Imron, SE hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Pascakeluarnya hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara Rp 11, 1 miliar dari total Rp 15 miliar dana KONI Provinsi Bengkulu, Mufran tak diketahui secara pasti keberadaannya.

 Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu belum lama ini kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mufran. Bila surat panggilan ketiga yang bersangkutan tak hadir di Mapolda Bengkulu, penyidik akan langsung memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 “Sudah kita layangkan surat panggilannya. Kita masih menunggu ada atau tidak jawabannya dan kehadirannya. Tiga kali maksimal kita layangkan surat, bila tak juga hadir maka yang bersangkutan kita tetapkan DPO,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, S.IK.

 Sambil menunggu mantan Wakil Bupati Seluma itu hadir memenuhi panggilan, dikemukakan Dolifar, proses penyidikan tetap berjalan. Sejumlah saksi kembali dimintai keterangan, dan didalami lagi hasil pemeriksaan. Begitupun pemeriksaan sejumlah dokumen terkait penggunaan dana hibah oleh KONI Provinsi, kembali dilakukan dalam upaya mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Mengingat besarnya kerugian negara, penyidik meyakini dalam pusaran kasus korupsi ini, kecil kemungkinan tersangka tunggal.

 ‘’Untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain maka penyidikan terus didalami. Pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi sudah kita mulai. Kita upayakan agar kasus ini terbuka secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat bakal disidik,” jelas Dolifar. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: