HONDA

Desak Pemerintah Provinsi Bengkulu Turunkan Harga BBM

Desak Pemerintah Provinsi Bengkulu Turunkan Harga BBM

BENGKULU - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu siang (5/5). Menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Mahasiswa mendesakĀ  Pemprov Bengkulu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, dari 5 persen menjadi 10 persen. Lantaran karena kenaikan pajak ini ikut membuat harga BBM non-subsidi di wilayah Provinsi Bengkulu naik.

"Sebelumnya kami sudah datang ke Kantor Gubernur untuk hearing. Bertemu dan berdiskusi membahas regulasi kenaikan harga BBM dengan gubernur. Tetapi pada saat itu gubernur dan pejabat Pemprov Bengkulu tidak dapat ditemui," kata Kordinator AksiĀ  Abdurahman Wahid.

Mengingat tidak ada juga tanggapan dari Pemprov Bengkulu agar menerima hearing tersebut, maka lanjut Abdurahman, pada hari ini mereka lalu menggelar aksi demo. Meminta agar gubernur bisa duduk bersama dan menjelaskan atas kenaikan harga BBM non-subsidi yang naik sejak Januari 2021.

IMM meminta agar pemprov mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM non-subsidi, dalam kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil karena pandemi Covid-19. "Jika mau menaikan pendapatan asli daerah, kenapa harus ke BBM, bukannya pada bidang pengusaha dan pertambangan saja. BBM kan termasuk kebutuhan wajib masyarakat kecil ," tambah Abdurahman.

Adapun tuntutan IMM Bengkulu yakni, agar Pemprov Bengkulu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020, cabut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.324.BPKD tahun 2020, memastikan agar tidak ada lagi minyak ilegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu. Serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu, dan inspeksi di Provinsi Bengkulu guna penyesuaian PAD. Aksi unjuk rasa dimulai pukul 11.15 WIB hingga pukul 13.05 WIB.

Perwakilan massa aksi diterima langsung Asisten III Setdaprov Bengkulu Gotri Suyanto. Dalam hearing Gotri menyampaikan bahwa untuk mengkaji pencabutan pergub seperti yang dituntut massa aksi tentu harus melalui proses panjang. Seperti sebelum pergub dikeluarkan sudah melalui pertimbangan, dan sosialisasi sudah mereka laksanakan sejak tahun 2017.

"Kenaikan tersebut juga bukan tanpa alasan melainkan atas rekomendasi dari konsultan KPK dan BPK guna menyesuaikan perubahan kebijakan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB)," terang Gotri.

"Dan kami juga nggak tahu kalau bakal terjadi pandemi seperti saat ini. Kalau peraturan tersebut tidak kami laksanakan, maka akan kena sanksi," tambah Gotri. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: