HONDA

10 Daerah di Provinsi Bengkulu Zona Orange Covid-19

10 Daerah di Provinsi Bengkulu Zona Orange Covid-19

 

BENGKULU - Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Provinsi Bengkulu didapati bahwa saat ini 10 daerah di provinsi ini, telah masuk dalam zona orange. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, menyampaikan zona orange diartikan sebagai zona yang memiliki risiko sedang untuk penyebaran Covid-19.

Sehari sebelumnya, 9 daerah zona orange yakni Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Mukomuko, Kaur, Seluma, dan Kepahiang. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam status zona kuning. Namun per 5 Mei kemarin, Benteng juga dinyatakan masuk dalam zona orange.

"Ini yang wajib jadi perhatian semua. Sekali lagi, prokes jangan sampai abai. Apalagi jelang Idul Fitri nanti, yang potensi kerumanan juga tinggi," sampainya.

Selain disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ia juga mengimbau agar masyarakat ikut melaksanakan vaksinasi. Pasalnya, capaian vaksinasi belum memenuhi harapan. Terutama bagi vaksin yang diperuntukkan bagi Lansia.

"Kita minta vaksinasi agar sesegera mungkin dilaksanakan. Jangan sampai nanti expired dan menjadi percuma," imbuhnya.

Untuk diketahui, ada beberapa daerah yang realisasi dari vaksinasi untuk lansia masih di bawah 5 persen untuk vaksin dosis pertama. Diantaranya, Kabupaten Seluma baru mencapai 1,2 persen, Kabupaten Rejang Lebong 4,5 persen, Kabupaten Lebong 1 persen, Kabupaten Kepahiang 3,6 persen. Bahkan untuk Kabupaten Mukomuko baru mencapai 0,8 persen untuk dosis pertama bagi Lansia. Sementara untuk dosis kedua, baru Bengkulu Utara yang mencapai angka 3,39 persen, Bengkulu Tengah 2,56 persen, Rejang Lebong 2,20, Kota Bengkulu  9,46 persen, sedangkan daerah lainnya masih dibawah angka tersebut.

"Untuk daerah yang capaian vaksinnya masih rendah, kita terus dorong agar segera lakukan vaksninasi ya," jelasnya.

Dijelaskannya, vaksninasi dilakukan guna mendukung peningkatan imun untuk menangkal virus asal Cina itu. Kemudian, juga dapat menekan angka kasus yang terpapar. Apalagi menjelang perayaan Idul Fitri dimana diprediksi akan ada lebih banyak potensi kerumanan. Misalnya di pasar, tempat wisata, maupun tempat ibadah. Untuk itu, pihaknya bersama satgas Covid-19 tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai lengah untuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, berkenan dengan salat Ied pada Idul Fitri nanti. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang mengatur panduan ibadah yang memenuhi syariah Islam dan protokol kesehatan. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H. M. Soleh.,M.Pd menyampaikan dalam SE tersebut, untuk daerah yang masih berstatus zona orange dan merah, dalam ketentuan surat edaran 04 ini tidak berlaku. Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti petunjuk pemerintah daerah. Dimana, tetap memeperkenankan salat Idul Fitri di masjid. Dengan catatan tetap semangat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Masyarakat diberikan tanggung jawab yang penuh untuk menjaga protokol kesehatan. Dalam edaran no. 4 diatur yang demikian, bahwa zona merah dan orange diperkenankan sholat dirumah saja," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan dalam perayaan Salat Idul Fitri nanti, pihaknya tetap memperbolehkan pelaksanaannya. Kendati demikian, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.

"Perayaan Idul Fitri kita membolehkan walaupun masuk dalam zona orange, tetap dengan protokol kesehatan. Tetapi juga tetap kita berikan keleluasaan kepada bupati walikota untuk melihat bagaimana kondisi daerah nya, untuk menegakkan aturan sesuai dengan kondisinya," tukasnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: