HONDA

Perusak Traffic Light Wajib Ganti Rugi

Perusak Traffic Light Wajib Ganti Rugi

BENGKULU - Robohnya traffic light di simpang Balai Buntar Kelurahan Jalan Gedang akibat ditabrak truk elah ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Yakni dengan melakukan penormalan sementara sambil mempersiapkan anggaran perbaikan.

Melihat kejadian itu, Dishub Kota Bengkulu mencanangkan untuk kedepannya perusak traffic light wajib mengganti biaya perbaikannya. Mengingat kerusakan traffic light membuat masyarakat khususnya pengendara dirugikan karena arus lalulintas kerap terjadi macet dan semrawut.

“Harus ini kita terapkan nanti, karena dari kepolisian itu ada syarat dalam mengeluarkan mobil setelah menabrak traffic light wajib mengantongi rekomendasi dari Dishub,” papar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Drs Bardin melalui Kabid Sarana Prasarana, Hendri Kurniawan.

Oleh karena itulah, kedepan bagi masyarakat yang menyebabkan kerusakan pada traffic light maka akan ditanggungjawabkan biaya perbaikannya. Karena jika biaya perbaikannya ditanggung oleh pemerintah maka dirasa akan memberatkan APBD. Karena kerusakan traffic light ini dirasakan oleh semua masyarakat khususnya pengendara. Selain itu, biaya perbaikan traffic light sendiri membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Iya kedepan ini bakal kita upayakan, jadi yang menyebabkan kerusakan bakal dimintai tanggungjawabannya dalam memperbaikinya,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE mengatakan jika kecelakaan itu murni karena ketidaksengajaan maka biaya perbaikan sebaiknya tidak dibebankan kepada pengendaranya. Sedangkan jika kerusakan traffic light itu karena kelalaian dari pengemudi seperti mobil truk yang melebihi muatan namun tetap memaksa melintas hingga akhirnya membuat rusak traffic light baru bisa dibebankan biaya perbaikan. Begitu juga dengan laka tunggal yang disebabkan faktor-faktor kelalaian dari pengendara seperti mabuk dan lainnya.

“Kalau kecelakaan biasa kan itu tidak sengaja, tetapi kalau kapasitas muatan mobil melebihi contoh truk yang nyangkut dan bikin rusak boleh lah dimintai biaya ganti rugi,” pungkas Marliadi. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: