Beredar SK Pemberhentian 75 Pegawai, Begini Kata KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan pimpinan KPK mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (9/5) dilansir fin.co.id.
Dirinya mengatakan, saat ini lembaga antirasuah sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat. “Agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali. Ia menambahkan, KPK bakal melakukan pengecekan mengenai keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Retribusi Tka
Ali turut mengingatkan kepada media dan publik agar berpedoman terhadap informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK melalui juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki lembaga antirasuah. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: