Tersangka Kasus Asusila dengan Korban Anak Kandung, Terancam 20 Tahun Penjara
BENGKULU - Pascadiamankan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, SA (49) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman tersebut ditambah 1/3 hukuman dikarenakan tersangka ini merupakan ayah kandung dari korban, jadi ancamannya menjadi 20 tahun penjara maksimal," kata Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra, Rabu (12/5).
Selain itu, terang wakapolres tersangka setiap kali melakukan aksinya terhadap korban selalu dilakukan di kamar di kediamannya. Setiap kali melakukan hal tersebut pelaku selalu mengancam korban yang diketahui masih berstatus pelajar salah satu sekolah dasar di Kota Bengkulu tersebut.
"Tersangka ini selalu mengancam, jika korban berani bercerita kepada orang lain mengancam akan membunuh korban. Namun karena tidak tahan lagi korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada sang nenek dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, SA saat diwawancarai awak media dirinya bersikeras dan membantah bahwa tidak melakukan apapun terhadap korban. "Tidak, saya tidak berbuat apa-apa," bantahnya.
Namun dari penyelidikan pihak kepolisian meskipun membantah tersangka terbukti telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Saat ini tersangka telah ditahan disel tahanan Polres Bengkulu. Sementara itu korban mendapatkan pendampingan pemulihan akibat peristiwa tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: