Insentif Nakes Bakal Dilimpahkan ke Daerah, Tekan Penularan Covid-19
BENGKULU - Agar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 segera dibayar, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan bakal melimpahkan ke masing-masing daerah. Termasuk untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Dr. M Yunus (RSMY) Bengkulu ada potensi dibayar melalui Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD).
"Terbaru, kita mendapatkan informasi. Berdasarkan tembusan surat dari Kementerian Kesehatan, bahwa ada realokasi pembayaran yang sebelumnya melalui pusat dengan dana DAU. Bakal dilimpahkan ke daerah masing-masing (berpotensi dibayarkan melalui APBD,red)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, kemarin.
Sebelumnya telah cair Rp 3,7 miliar pada Oktober lalu untuk pembayaran insentif nakes menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum M Yunus (RSMY) Bengkulu. Kendati demikian, jumlah itu, hanya dapat mengakomodir empat bulan dari insentif Nakes Covid-19 ini. Yakni Juni, Juli, Agustus dan September. Sehingga saat ini, masih tersisa tiga bulan insentif nakes Covid-19 belum terbayarkan.
Herwan Antoni, menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mengupayakan untuk segera membayar sisa insentif tiga bulan yang tertunggak tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa realokasi itu juga termasuk untuk tunggakan atau pembayaran yang sebelumnya dibayarkan Dana Alokasi Umum (DAU). Dimana bakal dilimpahkan ke APBD daerah masing-masing. Termasuk pembayaran insentif nakes Covid-19 yang sebelumnya belum ditercover.
"Ini khusus bagi rumah sakit yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan ya. Yang kekurangan insentif nakes Covid-19 di RSMY ini kan ada tiga bulan yang belum terbayarkan jadi itu sekitar Rp 3 miliar untuk pembayarannya," jelas Herwan.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa untuk fasilitas kesehatan lainnya bakal dilakukan hal serupa. Yakni dari APBD yang direfocusing untuk membayar insentif.
"Jadi masing-masing faskes bisa mengusulkan melalui APBD masing-masing," papar Herwan.
Tentu dengan prosesnya tetap, lanjut Herwan, seperti semula. Tetap melalui aplikasi, setelah itu dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi yang ada di fasilitas kesehatan tersebut. "Setelah itu baru di APBD melalui DPA masing masing itu tersedia anggaran untuk insentif nakes tersebut," jelas Herwan.
Di sisi lain, terkait dengan masih tertunggaknya untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 di RSMY Bengkulu, salah satu nakes yang menangangi kasus Covid-19 yang enggan disebutkan namanya enggan disebutkan membenarkan bahwa untuk pencairan insentif nakes ini baru untuk empat bulan pembayaran. Kendati demikian, ia tetap mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu atas pencairan insentif ini. Namun, ia tetap berharap agar sisa dari insentif tersebut segera dibayarkan.
"Kami juga agak kecewa bahwa janji diawal itu akan full mencairkan tujuh bulan dari Juni hingga Desember lalu," tukasnya.
Pihaknya pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Mengingat dengan molornya pembayaran insentif ini. Membuat beberapa hambatan, serta berdampak secara ekonomi untuk beberapa nakes Covid-19 tersebut.
Tekan Penularan Covid-19
Di sisi lain, pengelola Bencoolen Mall melakukan pembatasan masuk ke area dalam mall untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Idul Fitri. Pembatasan terlihat efektif, dilihat dari warga yang antre masuk. Pengamatan Harian RB Minggu (16/5) sore kemarin, tiga akses pintu masuk utama ke Bencoolen Mall dilakukan pembatasan. Pengunjung melakukan prosedur dengan menggunakan masker serta mencuci tangan. Saat antri mereka mengatur jarak dengan dibantu satgas Covid-19 dari pihak manajemen. Mereka tertib menunggu giliran dapat masuk ke mall, dengan lebih dulu menjalani pemeriksaaan suhu tubuh.
Chief Operating Officer (COO) Bencoolen Mall Irwandi Putra mengatakan, pembatasan dibuat seefektif mungkin dengan mengatur akses pengunjung masuk dan keluar, dari dua pintu yang berbeda.
‘’Mereka dibuat bersamaan wakttu masuk dan keluar dari pintu agar tidak berpapasan,‘’ jelasnya kepada RB. Pengunjung juga selama di dalam Mall, tidak diperkenankan melepas masker alias tetap dipasang saat berbelanja. Pengunjung disarankan tidak berlama-lama di dalam mall. Setelah kebutuhan belanjanya sudah terpenuhi, langsung bergegas keluar.
Manajemen menambah satgas Covid hingga menjadi enam orang dengan dibantu hampir setengah karyawan,mengendalikan arus masuk dan keluar pengunjung. Prosedur berupa pembatasan dengan protokol kesehatan (prokes) ini kata Irwandi bakal diterapkan sampai plus tujuh ke depan. Melalui cara ini kata dia harapan belanja nyaman di mall, tanpa ada rasa khawatir tertular Covid-19 bisa dirasakan semua pengunjung yang datang. Berdasarkan catatan mall jumlah kunjungan dari Jumat (14/5) hingga Sabtu (15/5) mencapai total 26 ribu pengunjung.
Sentil Daerah yang Lalai Prokes
Tidak terkendalinya keramaian di tempat-tempat umum di sejumlah daerah perlu mendapat perhatian. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dituntut untuk lebih aktif mengevaluasi pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, ramainya pusat belanja atau tempat wisata berpotensi meningkatkan kembali penularan Covid-19. Perlu ada langkah agar bahaya pandemi tidak meningkat lagi. ”Dalam konteks itu Kemendagri perlu turun tangan menertibkan pemda," ujarnya.
Arman menjelaskan, pusat harus mengevaluasi kerja pemda dalam penegakan prokes. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah membuat sistem insentif dan disinsentif atas kerja pemda. Tanpa mekanisme itu, dia menilai disiplin prokes tidak optimal.
Model insentif/disinsentif, kata Arman, bisa melalui anggaran. Pemda yang lalai dalam menegakkan prokes, misalnya, bisa disanksi pemotongan dana transfer. Sebaliknya, yang taat bisa diberi dana tambahan. ”Kan setiap empat bulanan ada dana perimbangan daerah. Ini perlu digunakan pusat untuk dalam tanda kutip mengondisikan pemda agar tegas dalam menegakkan prokes," imbuhnya.
Namun, jika skema anggaran dinilai terlalu sensitif, Kemendagri bisa memberikan sanksi pembinaan kepada kepala daerah. Prinsipnya, harus ada evaluasi antara pusat-daerah dan sanksi bagi yang bekerja asal-asalan. "Agar ada evaluasi terhadap penanganan prokes di daerah," tuturnya.
Arman menilai yang dihadapi saat ini bukan hal mudah. Karena itu, diperlukan pendekatan khusus. Bahkan, jika diperlukan, Kemendagri bisa membuat regulasi yang menjamin pemda bisa menerapkan prokes secara maksimal. Dia mengingatkan, kegiatan ekonomi memang perlu dipikirkan. Namun tetap saja harus diatur secara tertib. Sebab, jika tidak, pertambahan kasus Covid-19 juga akan berimplikasi pada anggaran.
Kepada Pemda Arman mengusulkan agar dibentuk struktur hingga yang terkecil untuk terlibat. Jika pejabat daerah saja yang bekerja, penanganan tidak akan maksimal. ”Pemda perlu memberdayakan perangkat pemerintahan paling rendah, dalam hal ini RT/RW, untuk memberikan pengawasan dan literasi pandemi," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemda memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat Lebaran. Jika perlu, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran butuh ketegasan. Dia pun mendorong Kemendagri mengeluarkan surat edaran terkait hal itu. ”Makanya, perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," katanya.
Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning, lanjut Guspardi, pemda bisa saja membuka tempat wisata. Tetapi, harus dibatasi jam operasional dan jumlah pengunjungnya. Pelaksanaannya pun harus diawasi. Sementara itu, hingga berita ditulis, Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal belum mau berkomentar soal maraknya keramaian di daerah. (war/iks/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: