Tantangan Penggabungan Kembali Kemenristek-Kemendikbud
Oleh : Dedi Hardiansyah Putra* PRO dan kontra peleburan Kemenristek pada Kemendikbud masih saja terus terjadi di kalangan pengamat dan praktisi, meskipun penggabungan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 28 April 2021 melalui Perpres nomor 32 Tahun 2021 dan sebelumnya juga telah mendapat persetujuan DPR RI melalui keputusan DPR Nomor 4/DPRRI/IV/2020-202. Beberapa pihak menyebut penggabungan tersebut akan membebani kerja Kemendikbud yang sebelumnya telah memiliki banyak “pekerjaan rumah”. Namun pada sisi lain, beberapa pihak menilai langkah penggabungan dua kementrian tersebut adalah langkah tepat, selain sebagai petunjuk arah yang tepat dalam melakukan penelitian dan pengembangan inovasi, juga diharapkan bisa mengefisienkan anggaran di kementrian dan lembaga negara yang memiliki tujuan yang sama. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiasnyah dan pengamat pendidikan Indra Chrismidiaji menilai dileburnya dua kementrian itu akan menjadikan postur organisasi Kemendikbud dan Ristek menjadi sangat gemuk, sehingga diprediksi akan sulit menyelesaikan persoalan dasar pendidikan itu sendiri, mulai dari pemerataan guru, persoalan sistem pebelajaran daring di masa Pandemi, vaksinasi guru dan kesejahteraan guru. Hal senada juga disampaikan peneliti center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza Azzahra. Dia menilai peleburan dua kementrian tersebut menunjukan sikap pemerintah yang belum berpihak pada pengembangan riset, namun justru mengecilkan peran riset dalam lingkup pendidikan. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: