HONDA

Edarkan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan

Edarkan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Diamankan

  BENGKULU - Dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RA (27) warga Kelurahan Betungan dan FS (29) warga Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu berhasil diamankan anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi PS Kanit Subdit 2 dit narkoba Polda Bengkulu AKP. Yudha Setiawan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/5), mengatakan kedua tersangka diduga merupakan satu jaringan dan terlibat dalam pengedaran narkoba jenis ganja. Penangkapan berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap FS pada selasa (18/5) siang bertempat di depan kantor Pengadaian Pagar Dewa Kota Bengkulu. Setelah FS berhasil diamankan dan berdasarkan informasi bahwa FS menyimpan narkotika di kediamannya di Perumahan Hetta Resident di Kelurahan Kandang Mas petugas lalu membawa FS untuk melakukan penggeledahan. Dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja didalam kantong plastik hitam yang terletak diatas kasur kamar FS. Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, petugas lalu berhasil mengamankan RA pada Rabu (19/5) dikediamannya. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket ganja di dalam lemari pakaian RA. "Setelah diamankan keduanya langsung kita amankan ke Mapolda Bengkulu. Untuk sementara keduanya kita duga merupakan satu jaringan dan dikategorikan sebagai pengedar," sampainya. Selain itu, pihak kepolisian menduga ganja yang diamankan dari kedua tersangka merupakan produk lokal. Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: