HONDA

Rakor Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, Ingatkan Investasi Bodong Dunia Maya

Rakor Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, Ingatkan Investasi Bodong Dunia Maya

 

RB ONLINE - Tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Kamis (20/5). Dihadiri ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat, dan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu. Meliputi, yaitu dari kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kominfo, Bank Indonesia, Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan  tujuan selain bersilaturahmi juga untuk menyamakan persepsi. Mengevaluasi apa yang menjadi tugas-tugas serta fungsi Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu, dan memaparkan  perkembangan terkini penanganan  investasi ilegal  oleh  tim satgas investasi pusat. Serta juga  pemaparan dari aspek hukum  penanganan kasus investasi bodong  dari Polda Bengkulu.

''Berdasarkan  hasil survei  literasi industri keuangan  yang dilakukan oleh OJK  pusat pada  tahun 2019 lalu  tingkat literasi keuangan Bengkulu  sebesar 38,03%. Sedangkan untuk data di provinsi bengkulu  tingkat literasinya sebesar 34,12%," kata Ketua Satgas Waspada Investasi yang juga Ketua OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro.

"Hal ini  menunjukan masih sedikit penduduk Provinsi Bengkulu memiliki pemahaman atau mengenal tentang  prodak-prodak jasa keuangan. Termasuk dari fiturnya, manfaatnya dan juga resikonya, serta  hak dan kewajiban dari jasa keungan tersebut," tambah Tito.

Satgas Waspada Investasi daerah dibentuk sejak 21 juni 2016. Tujuannya, melindungi masyarakat dalam berinvestasi serta memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum. Fungsi satgas waspada investasi, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan edukasi, mensosialisasikan  tindakan melawan hukum dan pemantauan potensi terjadi tindakan melawan hukum penghimpun dana dan investasi, serta percepatan proses penegakan hukum praktik investasi ilegal.

"Di Provinsi Bengkulu, kasus terakhir terjadi di Kabupeten Bengkulu Utara yang saat ini masih dalam proses dan laporannya sudah masuk ke polisi. Kedepannya Tim Kerja Satgas Waspada Investadi Daerah Provinsi Bengkulu akan terus melakukan koordinasi yang sifatnya lebih teknis untuk penanganan investasi-investasi yang potensial bodong," beber Tito.

Dalam Rakor ini OJK Bengkulu menghadirkan dua narasumber yang pakar dibidangnya yaitu Akta Bahar Daeng Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat dan Danie pamungkas Setyawan Ps Panit Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Untuk saat ini, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Yang sering dipromosikan dengan menarik di dunia maya, namun harus tetap memperhatikan prinsip 2 L atau legal dan logis.

Dikatakan Akta, pihaknya sudah beberapa kali menutup aplikasi yang menawarkan investasi ilegal di dunia maya karena tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak logis. Namun kembali muncul dengan berbagai bentuk dan sistem kerja. Maka perlu masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya praktik investasi bodong supaya berkoordinasi dengan OJK atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.

"Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut," terang Akta.

Dari perspektif Hukum Juga dipaparkannya, salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi karena masyarakat tergiur oleh iming-iming dan janji hasil investasi yang tinggi. Akan tetapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya. Seperti aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk kurang diperhatikan, tertutup oleh janji hasil yang tinggi tidak logis.

"Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya," imbuhnya. (gik/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: