HONDA

Mulai 27 Mei, Pesta Kawinan Dipersilahkan

Mulai 27 Mei, Pesta Kawinan Dipersilahkan

  RB ONLINE  - Melewati rapat bersama, tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan BS memutuskan tidak memperpanjang masa berlaku surat edaran melarang pesta pernikahan. Artinya, mulai 27 Mei mendatang masyarakat diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.  Bupati BS Gusnan Mulyadi mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan acara resepsi pernikahan. Namun meskipun demikian, pihak tim Satgas Covid-19 tidak memberikan kelonggaran soal protokol kesehatan. Sebab protokol kesehatan wajib dilakukan saat menggelar acara keramaian. BACA JUGA: Kembali Masuk Sekolah, Pelajar Diimbau Patuhi Prokes Apabila melanggar, Gusnan memastikan tidak ada toleransi lagi dari petugas satgas dan akan dibubarkan secara paksa. Selain itu sanksi hukum siap dijalankan. "Mulai tanggal 27 Mei boleh menggelar acara pernikahan atau keramaian. Tapi syarat tetap dengan protokol kesehatan," sampai Gusnan usai rapat. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: