BANNER KPU
HONDA

Ada Standar Nilai PG Bagi Guru Peserta Tes P3K Jalur Khusus

Ada Standar Nilai PG Bagi Guru Peserta Tes P3K Jalur Khusus

  RB ONLINE  –  Ada syarat khusus bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) jalur khusus guru. Yakni, Passing Grade (PG) sebagai standar nilai lulus sebagai P3K khusus guru. Di Bengkulu Utara, sejauh ini standar PG belum ditentukan sembari menunggu aturan dari pusat.   Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menegaskan, sesuai hasil rapat koordinasi, pelaksanaan P3K khusus guru menerapkan sistem PG. Ini artinya ada standar nilai bagi peserta untuk dinyatakan lulus. “Ada syarat untuk PG untuk lulus. Makanya yang belum memenuhi syarat standar PG pada tes pertama dan kuota nasional belum mencukupi. Bisa mengikuti tes kedua dan ketiga,” terangnya. BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Dapat Kuota 745 P3K dan 76 CPNS Diakui, jika sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan berapa besaran PG yang memang menjadi standar kelulusan. BK-PSDM BU masih menuggu keputusan Mendikbud ataupun petunjuk teknis terkait pengumuman PG nantinya. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: