HONDA

Mau Masuk Bengkulu Selatan Harus Bebas Covid-19

Mau Masuk Bengkulu Selatan Harus Bebas Covid-19

 

KOTA MANNA - Pemerintah kembali memperpanjang batas waktu penyekatan di perbatasan Bengkulu Selatan dan Sumatera Selatan tepatnya di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna hingga 31 Mei mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pihak Polres Bengkulu Selatan.

Pos perbatasan sebelumnya berakhir 17 Mei lalu, namun untuk mengantisipasi adanya lonjakan mudik akibat penundaan yang dilakukan warga akhirnya pemerintah memperpanjang masa penyekatan di perbatasan hingga 24 Mei.

Namun penyekatan ini tidak melarang pemudik untuk melintas, hanya saja setiap warga yang masuk ataupun keluar Kabupaten Bengkulu Selatan wajib menunjukkan hasil tes kesehatan dan bebas Covid-19.

Namun kemarin (24/5), pemerintah pusat kembali membuat keputusan agar masa penyekatan diperpanjang hingga akhir bulan atau hingga 31 Mei.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasubag Humas AKP Sarmadi menyebutkan, pemberlakuan penyekatan perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Selatan-Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diperpanjang sampai 31 Mei. Penambahan waktu ini jelas Sarmadi tidak hanya berlaku bagi Kabupaten BS, namun berlaku di seluruh perbatasan antar provinsi.

Sehingga dipastikan setiap warga yang melintas antar provinsi tetap akan diperiksa kesehatannya dan menunjukkan hasil tes antigen.

"Untuk pemeriksaan tetap sama yakni menunjukkan hasil tes kesehatan. Tidak ada larangan melintas hanya saja patuh terhadap aturan dan apabila melanggar atau tidak menunjukkan hasil tes kesehatan maka dipaksa mundur atau putar balik," kata Sarmadi.

Sementara itu dari pantauan RB di perbatasan hingga kemarin, tampak pos perbatasan sepi hampir tidak ada warga yang melintas. Sebab aktifitas mudik warga sudah selesai lantaran masa lebaran telah habis.

"Sepi, tapi petugas tetap berjaga dan antisipasi adanya pelintas yang membawa virus maka setiap orang lewat tetap diperiksa," ujar petugas perbatasan Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan Ipda Erik Fahreza. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: