Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Mengamankan tiga tersangka salah seorangnya oknum anggota Polri berinisial ES (43).
ES yang berpangkat Aiptu menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu diamankan beserta dua orang sipil. Berinisial DA (53) warga Kecamatan Pondok Suguh dan DB (32) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/5) mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah lantaran selama ini di Dusun V Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika. Simak Video Kejadian : https://www.youtube.com/watch?v=tUUu4ldzxgU
Setelah Tim Pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DH dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ES yang merupakan oknum anggota Polri dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja dan 1 paket narkoba jenis sabu, yang kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DB. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: