Gerai Modern Dikenakan Wajib Pajak Parkir, Perhari Rp 300 Ribu-Rp 700 Ribu
BENGKULU - Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu di ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Selasa (25/5). Hearing dalam rangka untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari pemasukan sektor pajak dan retribusi.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi, dalam rapat juga dibahas terkait oknum juru parkir ilegal di gerai modern. Menurutnya, apabila masih ada juru parkir ilegal di gerai yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak parkir maka harus ditertibkan.
"Pihak bapenda sudah menempelkan surat ederan dibeberapa gerai Indomaret dan Alfamart. Tapi ada laporan bahwa dibeberapa gerai Indomaret dan Alfamart masih ada jukir ilegal," kata Baidari.
Sebelumnya pada tanggal 21 April 2021, pihak Bapenda dan Indomaret, Alfamart telah sepakat terkait penetapan wajib pajak parkir untuk masing-masing gerai dengan besaran rata-rata Rp 25 juta per bulan.
Kepala Bapenda Adiyanto menerangkan, besaran tarif parkir pada setiap gerai Indomaret dan Alfamart itu tergantung dengan lokasi. Jika lokasi mereka itu ramai, mereka dikenakan Rp 700 ribu perhari, namun jika tempatnya sepi mereka dikenakan Rp 300 ribu perhari. Sehingga dalam satu bulannya rata-rata pajak parkir bisa mencapai Rp 25 juta untuk setiap gerai.
"Kita sudah sepakat dengan pihak Indomaret dan Alfamart. Jadi tanggungjawab uang parkir itu sekarang ada di pihak Indomaret dan Alfamart. Apabila masih ada jukir, itu jukir ilegal," tegas Adiyanto. (cw1/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: