Replanting di Kabupaten Bengkulu Selatan Berjalan Lambat
KOTA MANNA – Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memastikan program replanting kebun kelapa sawit bagi kelompok tani (Poktan) tahun 2021 ini belum dapat direalisasikan secara pasti. Sebab saat ini masih dalam tahap verifikasi Poktan yang akan menerima bantuan dari Badan Pengelola Dana-Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS). Proyek replanting tahun 2021 di Kabupaten BS saat ini masih dalam tahap verifikasi dari Dinas Pertanian. Verifikasi ini meliputi kriteria lahan yang sesuai ikut program replanting.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian BS Ahmad Sukirman, SP mengatakan, untuk Kabupaten BS saat ini ada dua Poktan yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat yakni Poktan Kecamatan Pino dan Pino Raya. Dua kelompok ini sebut Ahmad memiliki luas masing-masing 90 hektare lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun Ahmad kembali menyebutkan bukan hanya dua Poktan tersebut yang akan mengikuit replanting, sebab saat ini masih ada tujuh Poktan yang masih dalam proses tahap verifikasi, yakni dari Kecamatan Pino Raya dan Kedurang Ilir.
Cepat atau lambat proses tahap verifikasi dan pemberkasan ini dijelaskan Ahmad tergantung gesit dari Dinas Pertanian BS. Namun demikian, Ahmad mengakui personel Dinas Pertanian sangat sedikit dan pekerjaan lainnya banyak yang menunggu. Sehingga dia mengungkapkan proses ini akan sedikit terhambat. Kendati demikian pihaknya ingin tetap banyak Poktan yang dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
“Pada perinsipanya harapan kita akhir tahun ini banyak kelompok yang bisa kita usulkan. Kalau masalah realisasi kegiatan, biasanya dari pengalaman tahun sebelumnya yang tahun 2019 dikerjakan tahun 2020, tahun 2020 dikerjakan tahun 2021, karena prosesnya panjang dipusat,” terang Ahmad.
Sedangkan untuk dana replanting ini akan diserahkan langsung ke Poktan. Dimana tahun 2021 ini per hektare mendapatkan dana Rp 30 juta. Setiap kelompok minimal memiliki 50 hektare lahan yang bisa mengikuti program replanting.
Untuk pengeloaan dana ini nanti disebutkan Ahmad diserahkan sepenuhnya ke Poktan, pihak Dinas Pertanian tidak mempunyai hak untuk ikut campur mengelola dana ataupun pembelanjaan dana bantuan tersebut. Dinas Pertanian hanya sebagai pengawas dan memberikan arahan pada setiap Poktan.
“Untuk total dana yang akan diterima belum bisa dipastikan karena usulan belum selesai dan berapa kelompok yang diterima. Sepenuhnya dana ini dikelola oleh Poktan,” jelas Ahmad.
Sementara itu salah satu Ketua Poktan Kecamatan Bunga Mas Dodi, ia mengaku telah menerima program replanting tahun 2020 lalu. Ia menyebutkan untuk masalah pengeloaan dana replanting dan belanja sebagainya, dilakukan sepenuhnya oleh Poktan. Ia memastikan tidak ada campur tangan dari Dinas Pertanian.
“Sepenuhnya kami yang kelola, mulai dari belanja bibit sampai pagar dan semacamnya Poktan yang lakukan,” ungkap Dodi.
Untuk diketahui program replanting di Kabupaten BS tahun ini kembali menargetkan 1.500 hektare. Pada tahun 2019 dan 2020 lalu, program replanting di BS terbilang kurang maksimal, sebab dari target 1.500 hektare yang tecapai tidak lebih dari 644 hektare. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: