HONDA

Gaji ke-13 untuk 17.571 Pegawai Provinsi Bengkulu Senilai Rp 72,13 Miliar Cair

Gaji ke-13 untuk 17.571 Pegawai Provinsi Bengkulu Senilai Rp 72,13 Miliar Cair

BENGKULU –Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan, menyampaikan mulai 3 Juni lalu, gaji ke-13 sudah mulai dicairkan. Termasuk untuk 17.571 pegawai di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berasal dari APBN dengan ditetapkannya PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Di Provinsi Bengkulu, yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 17.571 pegawai. Dengan gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan bagi putra dan putri mereka," ungkap Syarwan, kemarin.

Dijelaskannya, sebanyak 17.571 pegawai terdiri dari ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 9.629, dan TNI/Polri sebanyak 7.942 dengan alokasi sebesar Rp72,13 miliar. "Khusus untuk ASN Pemda, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daerah," imbuhnya.

Ia menjelaskan pencairan gaji ke-13 berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021, yang mana pencairan gaji ke-13 diperuntukkan bagi penerima pensiun. Dan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Selain itu, untuk jadwal pembayaran Gaji ke 13 bagi penerima pensiun akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Pemerintah mengharapkan agar gaji ke 13 ini membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara, utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya. "Dimohon kepada Satker agar segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN. Bila diperlukan KPPN akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur (Sabtu dan Minggu, red) ini," harapnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke-13 kepada para ASN daerah. Mengingat semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji ke-13 seluruhnya di bulan Juni ini.

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan gaji ke 13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berasal dari APBN dengan ditetapkannya PP Nomor 63 Tahun 2021 untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi putra dan putri Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan.

Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

"Seperti tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13  sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," jelasnya.

Sementara, kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Kemudian, kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021, lanjutnya, adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian Gaji ke 13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

"Kalo perhitungannya gaji ke 13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp.1.560.800. Sementara gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp.5.901.200. Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ungkap Syarwan.

Kemudian, pengajuan SPM Gaji ke 13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke KPPN mulai  tanggal 2 Juni dan pencairannya akan mulai dibayarkan tanggal  3 Juni 2021.

"Semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka  semakin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan," tutupnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: