Perpanjang Karantina WNI Jadi 14 Hari
JAKARTA – Pemerintah terus mengantisipasi rencana pemulangan 7.300 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Masa karantina bagi mereka yang pulang ke tanah air akan diperpanjang menjadi 14 hari.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perwakilan Indonesia di Malaysia sudah melakukan persiapan untuk pemulangan PMI dari negeri jiran. ”Demi memastikan langkah pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia,” terangnya.
Guna mencegah persebaran kasus Covid-19, kata Wiku, mekanisme skrining, baik pengujian maupun karantina, untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik. Menurut dia, pemerintah akan menetapkan perpanjangan durasi karantina yang semula 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam. Hal itu berlaku bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. ”Ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru. Mohon menunggu rilis resminya,” tutur dia.
Wiku menambahkan, persiapan pemulangan juga termasuk masalah deportasi dari Malaysia ke Indonesia. Menurut dia, pemerintah sudah melakukan diplomasi dengan Malaysia terkait hal tersebut. ”Diplomasi dilakukan untuk pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung langkah-langkah atau kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah persebaran dan pengendalian Covid-19. Namun, pemerintah juga harus konsisten dalam setiap pengambilan kebijakan tersebut. Dan yang tidak kalah penting adalah harus berkeadilan bagi semua.
Pada 2 Juni lalu, kata Nihayatul, tim pengawas DPR RI terhadap perlindungan PMI juga telah melakukan raker dan RDP dengan sebelas kementerian/lembaga untuk membahas kepulangan 7.300 PMI bermasalah. Menurut laporan yang disampaikan Kemenkes, sudah ditemukan varian baru Covid-19 yang dibawa PMI pulang ke tanah air. Varian baru tersebut lebih cepat menular sehingga harus diwaspadai. ”Sebenarnya inilah yang menjadi pertimbangan utama kenapa pemerintah memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin (5/6).
Selain mempersiapkan secara matang kepulangan PMI, lanjut Nihayatul, pemerintah harus memperketat pengawasan. Baik untuk WNA maupun WNI. Jadi, pengawasan atau skrining yang ketat tidak diberlakukan bagi PMI saja, tapi juga bagi WNA maupun WNI yang kembali ke Indonesia.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa perpanjangan karantina bagi WNA, WNI, dan PMI menjadi 14 hari ini merupakan kebijakan yang bagus. ”Yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan ya tempat karantina, bagaimana kelayakan, kesiapan obat, dan lainnya,” tutur dia. (lum/c9/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: