BANNER KPU
HONDA

Umur Maksimal 59 Tahun, Tak Ada Formasi SMA

Umur Maksimal 59 Tahun, Tak Ada Formasi SMA

 

ARGA MAKMUR – Anda yang memang tidak memenuhi syarat umur untuk mengikuti tes CPNS tahun ini atau sudah lebih dari 35 tahun saat pendaftaran dibuka, tak perlu berkecil hati.

Pasalnya persyaratan umur lebih panjang bagi pendaftar tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan syarat minimal umur bagi tes P3K baik jalur umum maupun khusus guru non PNS sama-sama 20 tahun. BACA JUGA: Gaji 369 P3K dari APBN, Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Rekrut Tenaga P3K

Maksimal saat mendaftar satu tahun sebelum masa pensiun jabatan. “Jadi jika itu jabatan fungsional, maka masa pensiunnya 60 tahun. Artinya maksimal 59 tahun saat mendaftar,” katanya.

Namun ia menegaskan bagi peserta yang memenuhi syarat tes CPNS dan sudah mendaftar tes CPNS tidak boleh mendaftar lagi di P3K. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: