Juni, Realisasi Replanting Baru 7 Usulan Poktan
BENGKULU - Hingga Juni ini, untuk realisasi program peremajaan lahan (replanting) kelapa sawit di tahun ini baru mencapai 897,3966 hektare. Kabid Perkebunan Dinas Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Iskandar R menjelaskan untuk target keseluruhan replanting 2021 ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yakni 6. 500 hektare.
"2021 ini kita masih berproses. Sementara ini baru 7 Poktan (Kelompok Tani, red) dengan luas realisasi usulan 2021 yakni 897,3966 Ha," sampai Iskandar, kemarin.
Ia menjelaskan 7 Poktan ini terdiri dari Bengkulu Utara 2 kelompok, Bengkulu Tengah 2 kelompok, dan Mukomuko 3 kelompok. Sementara untuk besaran anggaran sendiri, di tahun ini sebesar Rp 30 juta per hektare, naik dari sebelumnya yang Rp 25 juta per hektare.
"Karena ini tidak gampang, ini kan harus dipetakan, diseleksi kelengkapan administrasinya. Kami juga seleksi itu, jika ada yang kurang ya kami kembalikan," papar Iskandar.
Kemudian, lanjutnya, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, untuk capaian replanting ini belum memenuhi target. Diantaranya pada 2019 sekitar 30 poktan luasnya 3.093 hektare. Kemudian, di 2020 sekitar 24 Poktan luasnya 4.698 hektare lima kabupaten. Yakni di Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Mukomuko, Seluma dan Bengkulu Selatan.
"Kan itu belum tercapai untuk target keseluruhan. Dan untuk 2021 ini, memang masih berproses, dan kita upayakan agar tercapai. Juga ada petunjuk dari Dirjen Bun untuk kabupaten kabupaten lain yang ada potensi itu mungkin kita coba garap. Misalnya kabupaten Lebong dan Rejang Lebong. Kalau memang ada potensi maka kita akan ambilkan dari kuota 6500 ini," ungkap Iskandar.
Sementara itu, Iskandar menjelaskan pemilihan kelima kabupaten itu berdasarkan potensi untuk sawit memang menjanjikan Namun juga tidak menutup kemungkinan ada potensi yang sama di daerah lain. Misalnya Padang ulak tanding di Rejang Lebong, dan Lebong.
"Nanti tetap kita akomodir namun dengan catatan kita lihat benar apakah sesuai atau tidak untuk replanting," katanya.
Dijelaskannya, untuk pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit ini tim Provinsi melakukan sosialisa kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit di daerah, juga melakukan pendampingan dan pembinaan kabupaten untuk kegiatan pengusulan replanting ini.
"Petunjuk teknisnya itu diatur dalam peraturan dirjen Perkebunan Nomor 208 tahun 2019. Jadi kalau untuk tim pelaksana replanting itu ada dari tim pusat, provinsi, dan tim kabupaten. Dan yang bersentuhan langsung dengan Poktan adalah tim kabupaten," ucapnya.
Dimulai dengan ada tim Poktan yang membuat usulan untuk replanting, mereka harus melengkapi syarat, diantaranya KTP, KK, dan memiliki lahan yang maksimal 4 hektare. Setelah adminstrasi lengkap maka ada pendamping dari tim kabupaten perkebunan untuk diverifikasi dan diupload. Untuk diketahui, karena sistem pemberkasan ini dilakukan daring untuk semua tahapan. Juga ada aplikasinya, baru selanjutnya tim provinsi memeriksa lagi kelengkapan, jika lengkap kita upload ke pusat. Dan disana juga masih akan diverifikasi oleh pusat.
Sementara itu, berkenaan dari penganggaran sendiri berasal dari Badan pengelolaan dana perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS), yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dan mulai 2021 ini, anggaran untuk Replanting ini Rp 30 juta per hektar. Kalau 6.500 ha targetnya maka itu sekitar Rp 195 miliar, ini bila target tercapai.
" Namun dari pengalaman yang sudah-sudah itu untuk 2020 di provinsi ini realisasi Rp 141 miliar dengan capaian 4.698 ha. Ya ini tak mencapai target karena kan kita harus selektif dan tidak bisa menetapkan lahan seluas itu ya," tukasnya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: