Bahan Pokok Bakal Kena PPN, Pedagang Protes ke Presiden
RB ONLINE - Ketua umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri memprotes rencana pemerintah menjadikan bahan pokok atau Sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).
“Apalagi kebijakan tersebut lanjutnya, digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” sambungnya. BACA JUGA: Di Pusat Ada Work From Bali, di Kaur ASN Apel di Tempat Wisata
Menurut Abdullah, apabila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.
Terlebih lagi, lanjut Abdullah, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang turun. Sementara pemerintah, dinilaibelum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: