Disbun Bengkulu Utara Minta Batalkan Replanting Lahan PT JOP, Kontraktor Batalkan Semua Tanpa Batas Waktu
BENGKULU UTARA - Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Ir Buyung Azhari menyampaikan surat kepada Kelompok Tani Makmur Bersama pada 8 Juni 2021 lalu. BACA JUGA: Kades Akui Kontraktor Arahkan Garap Lahan PT JOP, Sujono: Lahan HGU Jangan Masuk Replanting
Adapun inti surat tersebut yakni meminta poktan membatalkan pelaksanaan Pemerajaan Sawit Rakyat (PSR) pada halan terindikasi tumpang tindih dengan HGU PT Julang Oca Permana (JOP).
Serta melaksanakan kegiatan PSR atau replanting hanya pada kebut kelapa sawit yang menyesuaikan dengan kriteria. Seperti tanaman sawit telah melewati umur 25 tahun, umur tanaman kelapa sawit paling sedikit tujuh tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton TBS/HA/Tahun. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: