Gubernur Bengkulu Pastikan DBH Sudah Dilunasi
BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan bahwa pihaknya sudah melunasi semua Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Meskipun dalam pembayarannya memang terjadi penundaan dari tahun 2020 lalu.
Ia menjelaskan penundaan tersebut dikarenakan DBH sebesar hampir Rp 300 miliar itu, dialihkan untuk pelaksanan Pilkada serentak lalu, dan untuk menggantinya diharuskan melalui beberapa tahapan. Apalagi, dari intruksi Mendagri dan Kemenkeu juga memerintahkan untuk mendahulukan penyediaan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah.
“Untuk KPU Provinsi Bengkulu, diberikan dana sebesar Rp. 150 miliar, lalu Bawaslu Provinsi sebesar Rp 50 miliar, ditambah pengamanan oleh TNI dan Polri, termasuk Forkopimda yang lain. Bahkan banyaknya tersedot anggaran untuk Pemilu kada tersebut, juga telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD,red) bersama DPRD Provinsi Bengkulu," sampainya.
Ia juga menegaskan, untuk penundaan pembagian DBH untuk kabupaten dan kota lalu, anggarannya bukan ditahan atau dipergunakan dalam menjalankan program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Terlebih juga di tahun 2020, di satu sisi terjadi penurunan pendapatan, namun di sisi lain, anggaran yang ada memang banyak digelontorkan ke Pilkada serentak dan tidak peruntukan kepada yang lain.
"Semua DBH sudah disalurkan. Jika memang di tahan atau dipergunakan untuk menjalankan program provinsi, maka itu bisa ditelusuri," papar Rohidin.
Disisi lain, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Edwar Samsi menyebutkan, untuk DBH ini belum semuanya terlunasi. Pasalnya, hasil evaluasi APBD Provinsi tahun 2021 dari Kemendagri, salah satu rekomendasinya yaitu soal DBH. Sehingga dana sebesar Rp 412 milyar yang dianggarkan tahun ini, baru bisa membayar DBH sampai triwulan pertama tahun 2021. Dengan demikian, masih tersisa pembagian untuk triwulan kedua, ketiga dan keempat tahun ini, yang belum dibayarkan.
"Memang kita belum mendapatkan realisasi anggaran dari TAPD, sehingga juga belum tahu pastinya. Tapi jika disebut lunas, kemungkinan tahun 2020 atau 2019. Sedangkan yang dianggarkan baru tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai Rp 412 milyar. Ternyata dana sebesar itu baru bisa membayar triwulan pertama tahun 2021," ungkap Edwar.
Menurutnya, seharusnya Pemprov sudah menganggarkan dalam bentuk nilai istimasi bentuk tertib membayarkan DBH ke kabupaten dan kota. Kemudian, jika telah membayarkan secara lunas agar disampaikan laporannya secara terinci kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
"Memang pembayaran DBH yang dianggarkan tahun ini, hampir seperlima dana APBD Provinsi, dan jika mau dilunasi semuanya sepengetahuan kita (DPRD,red) harus menganggarkan dana sebesar Rp 500 milyar lebih," pungkas Edwar. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: