Dugaan Pungli di Pasar Panorama, Jualan di Jalan, PKL Ngaku Bayar
BENGKULU – Kondisi kawasan sekitar Pasar Panorama, semakin semrawut dengan maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Dibalik kesemrawutan itu, sejumlah PKL tersebut mengaku dipungut uang oleh oknum dengan dalih retribusi. Besaran pungutan itu bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 perhari. Uang itu merupakan rincian dari pungutan kebersihan, keamanan dan lapak.
Menariknya, PKL tidak mengetahui apakah pungutan itu berdasarkan Perda atau tidak. Mereka lebih memilih untuk mencari aman saat berjualan. Salah seorang pedagang sayuran yang enggan ditulis namanya, mengatakan sudah dua tahun ini dia berjualan di badan jalan. Selama itu pula ia mengaku dipungut retribusi.
“Orangnya datang tiga kali sehari, dan setiap datang orangnya beda-beda, intinya memungut uang. Ada uang keamanan, uang kebersihan dan uang lapak,” ujar pedagang.
Hal senada juga disampaikan pedagang minuman yang juga menolak ditulis namanya, mengaku juga mengalami hal yang sama. Namun karena tak mau berurusan panjang, ia memilih untuk menyetorkan uang yang diminta. “Katanya ini lahan parkir, jadi saya harus bayar kalau mau jualan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pungutan itu berlaku shift. Dimana pungutan sebanyak tiga kali itu, berlaku bagi PKL yang berjualan di jalan dan trotoar mulai pagi sampai sore. Bila malam hari masih tetap berjualan di tempat yang sama, maka akan dipungut lagi uang retribusi sebanyak tiga kali. Artinya, bila PKL itu berjualan selama 24 jam di lokasi yang sama, maka mereka harus 6 kali membayar retribusi.
Terkait hal itu, Kepala UPTD Pasar, Roni Bambang mengakui adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Dikatakan Pungli, lantaran tidak ada Perda yang mengatur pungutan retribusi terhadap PKL yang berjualan di jalan dan trotoar. Dijelaskannya, dugaan Pungli itu menyasar ke PKL yang berjualan di jalan-jalan, terutama Jalan Semangka Raya maupun di trotoar. Pihaknya pun sudah beberapa kali mengimbau PKL yang berjualan di luar, untuk masuk ke dalam pasar.
“Ada oknum yang menyewakan lapak untuk berdagang di trotoar. Harga sewanya mulai dari Rp 3 juta – Rp 5juta per tahunnya, tergantung negosiasi ” kata Roni kemarin.
Terkait pungutan itu, Roni menegaskan bahwa pungutan itu bukanlah kewenangan dari UPTD Pasar. Ia pun memastikan, bahwa UPTD Pasar, tidak pernah menarik retribusi terhadap PKL yang berjualan di jalan maupun di trotoar. Sebab, pihaknya tidak pernah memungut retribusi terhadap PKL yang berjualan di jalan maupun trotoar. Alasannya berjualan di jalan dan di trotoar melanggar UU Lalulintas, tentu tidak boleh ditarik retribusi. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: