Sembako Bakal Dikenakan Pajak, Dewan Kota Nilai Belum Tepat
BENGKULU - Adanya rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok sebesar 12 persen menjadi penolakan dari berbagai pihak, termasuk oleh anggota DPRD Kota Bengkulu.
Ketua Komisi II Indra Sukma menyatakan ketidaksetujuannya. Dengan adanya PPN sebesar 12 persen pada kebutuhan pokok maka tentu akan mempengaruhi kenaikan harga sembako. Belum lagi saat ini masih dalam keadaan pandemi dan perekonomian masih belum pulih.
"Ya kalau kita lihat keadaan saat ini bisa makan saja sudah bersyukur. Gimana kalau sembako kena pajak. Rencana itu harus dipikirkan matang-matang dulu," kata Indra.
Kondisi pasar saat ini pun belum pulih. Banyak pro kontra atas rencana Pemerintah tersebut. Pedagang di pasar pun tidak akan setuju karena daya beli masyarakat pun akan menurun imbas dari kenaikan harga sembako.
"Tentu pedagang pasar juga tidak akan setuju, kalau kena pajak berapa lagi mereka harus jual sembako. Pikirkan rakyat," tukas Indra.
Untuk itu Indra berharap Pemerintah Pusat dapat mengkaji kembali rencana pemberlakuan PPN untuk sembako. Jangan dikenakan pajak dulu mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, dan banyak yang kehilangan pekerjaan. Sehingga waktu untuk penerapan pajak pada sembako belum tepat.
"Hal seperti ini pasti memicu adanya demo, jangan sampai ada demo-demo. Nanti malah menimbulkan kerumunan. Kita jangan lupa sekarang ini masih pandemi," pungkas Indra. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: