HONDA

Simak Baik-baik, Ada 5 Tahapan Seleksi PPPK 2021 Terbaru

Simak Baik-baik, Ada 5 Tahapan Seleksi PPPK 2021 Terbaru

  RB ONLINE - Calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, akan melewati 5 tahapan tes.   Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana menyampaikan para peserta seleksi khususnya guru honorer layak mengetahui agar tidak bingung lagi. BACA JUGA: Catat! Tes PPPK Nanti Akan Digelar di Dua Lokasi "Ada lima tahapan dalam seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru," kata Bima, Sabtu (12/6). Pertama, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi berkas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Para pelamar PPPK yang dibolehkan mendaftar adalah honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). "Semua peserta harus melakukan pendaftaran di awal," ujar Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). BACA JUGA: Ada 745 Kuota PPPK di Mukomuko Kedua, tes 1 yang dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya tidak bisa melamar ke instansi lain. Jika formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (Serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut. "Jika formasi tidak tersedia dan atau Serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut," ucapnya sebagaimana dikutip dari JPP.COM. Ketiga, bagi yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2. Ketentuannya seluruh peserta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi yang bersangkutan. BACA JUGA: KemenPAN-RB: PPPK untuk Kalangan Profesional, Bukan Hanya Khusus Honorer Pada tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, kata Bima tidak bisa melamar di instansi lain. Peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. Dijelaskan pula, nilai tertinggi Passing Grade tes satu dan dua menjadi syarat kelulusan. "Peserta yang tidak lulus tes satu dan ikut tes dua, akan diambil nilai tertinggi antara passing grade (PG) tes satu dan dua," ucap Bima. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: