HONDA

Ribut Batas Kebun Sawit Milik 2 Orang, Nyaris Membuat Bentrok 2 Desa

Ribut Batas Kebun Sawit Milik 2 Orang, Nyaris Membuat Bentrok 2 Desa

  AIR MANJUTO – Panen buah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, nyaris saja membuah dua desa bentrok. Pasalnya, terjadi saling klaim sebagai pemilik lahan. Puluhan warga sempat sudah berkumpul sudah tersulut emosi. Beruntung, personel dari kepolisian dari prajurit TNI, cepat tiba di TKP. Sehingga bentrokan pun dapat dicegah, dan berujung dengan mediasi. Selain itu, para pihak pun disarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum. BACA JUGA: Maling 2 Ton Sawit di Kebun PT SIL, 4 Warga Pinang Raya Diamankan Bersama Barang Bukti “Permasalahan terkait sengketa lahan diarahkan diselesaikan di Polres Mukomuko, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu. Suherman. Diketahui, kejadian ini sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (11/6). Dengan lokasi lahan perkebunan di perbatasan antara Desa Kota Praja dengan Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto. “Kita sarankan kedua belah pihak harus koorperatif menyelesaikan masalah ditingkat Polres Mukomuko. Apalagi perkara itu sudah ada yang membuat laporan pengaduan masyarakat ke Satreskrim Polres Mukomuko,” sampainya. Semula, dihari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat, Suwajiyanto warga Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjuto bersama beberapa anggotanya, memanen TBS kepala sawit di atas lahan seluas 3 hektar. Dasarnya memanen, sudah memiliki lahan tersebut dengan dasar sertifikat tanah yang ia pegang. Usai panen dan saat akan membawa hasil panen, Suwajiyanto dihadang oleh Tamrin warga Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjuto yang datang juga bersama anak buahnya. Tamrin mengklaim, bahwa sawit yang dipanen Suwajiyanto bersama anggotanya, adalah sawit miliknya. Karena lahan tersebut milik sah dirinya. Nyaris bentrok, Kapolsek Lubuk Pinang beserta anggota dan Babinsa dari Kodim 0428/Mukomuko tiba di lokasi. Mediasi pun dilakukan, yang kesepakatannya, bahwa hasil panen yang sudah dimuat di atas mobil, oleh Suwajiyanto diturunkan. Lalu diberikan kepada Tamrin sebanyak 300 kilogram, sedangkan sebanyak 500 kilogram dibawa oleh Suwajiyanto. BACA JUGA: Curi 420 Liter CPKO, Empat Karyawan Perusahaan Minyak Sawit Diamankan “Kita lihat, ini permasalahan tapal batas. Dan memang sudah banyak keluhan warga Desa Tirta Makmur yang memiliki tanah. Dan adanya kepemilikan tanah, yang banyak yang tumpang tindih dengan Tamrin,” sampai Suherman. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu secepatnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait. Pasalnya, diprediksi pihaknya, apabila perkara sengketa lahan tersebut tidak segera diperoleh titik temu, maka dimungkinkan akan menimbulkan konflik antar desa. Yang berarti dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di desa tersebut. “Sudah ada sekitar 100 orang massa dari Desa Tirta Makmur yang pada saat kejadian, sudah datang mendatangi rumah saudara Tamrin di Desa Kota Praja. Alhamdulilllah, massa secara sukarela bersedia membubarkan diri. Dan memilih menyelesaikan perkara secara hukum,” pungkas Suherman. (hue)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: