Rp 3 Miliar untuk Insentif Nakes di Bengkulu
BENGKULU - Tunggakan 3 bulan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu dipastikan dibayar. Plt Direktur RSMY Bengkulu sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menjelaskan sesuai dengan regulasi pemerintah daerah akan menganggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk insentif Nakes Covid-19 itu.
"Sementara ini, baru dicairkan 3 bulan untuk 2021. Nanti juga akan dicairkan untuk tunggakan di 2020 lalu, memasukkan anggaran kembali untuk dilunasi," kata Herwan, kemarin.
Dijelaskannya, tunggakan insentif nakes belum dibayarkan yakni Oktober, November, dan Desember 2020 lalu. Kemudian, hingga Juni ini, berdasarkan informasi yang ia dapat untuk pencairan insentif nakes Covid-19 di RSMY baru 3 bulan di tahun 2021.
Ia menyakini hal ini, dikarenakan pembayaran insentif nakes Covid-19 tersebut sesuai dengan Pemerintah Pusat. Dimana untuk setiap tunggakan pembayaran insentif nakes Covid-19 ini memang harus dilunasi, dan dianggarkan melalui DAU refocusing tahun 2021. "Totalnya 3 miliar untuk tunggakan kemarin. Untuk insentif tahun ini juga masih kita proses ya," imbuhnya.
Pada 2021 berdasarkan surat Kemenkes yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan dan ditunjukkan kepada Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa ada realokasi pembayaran yang sebelumnya melalui pusat dengan Dana DAU. Bakal dilimpahkan ke daerah masing-masing, dan berpotensi dibayarkan melalui APBD.
"2021 rumah sakit atau faskes faskes itu sudah mengusulkan melalui dana refocusing. Dan sudah teranggarkan melalui DPA masing-masing faskes. Nah kalau di provinsi berarti itu di rumah sakit M. Yunus Bengkulu," ucap Herwan.
Dalam pengajuan insentif Nakes Covid-19 ini, lanjutnya, sudah ada anggarannya. Sehingga tinggal proses verifikasi oleh tim verifikasi yang ada di Rumah Sakit M Yunus. "Kemudian nanti baru pengusulan untuk pencairan insentif. Jumlah nakes ini kan fakultatif, kalau pencairan insentif nakes ini dananya dari APBD. Tinggal kemarin sudah dimasukkan melalui dana refocusing. DPA nya ada di rumah sakit, jadi nanti rumah sakit yang mengusulkan pencairannya ke BPKP," ungkap Herwan.
Terpisah, Kabid Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan menyampaikan hal serupa. Bahwa terkait regulasi terbaru untuk insentif nakes yang akan dibayarkan tahun 2020 lalu, akan dibebankan kepada APBD Provinsi Bengkulu.
"Itu akan menjadi beban APBD Pemerintah Provinsi Pemprov Bengkulu. Sementara untuk kesiapan anggarannya, kita sudah mempersiapkan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan. Itu nanti di APBD perubahan 2021, itu di atas Rp 3 miliar sesuai dengan yang terutang," kata Tommy.
Sedangkan untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 tahun 2021 ini, pihaknya sudah menyiapkan. Tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak rumah sakit. "Secara DPA kita sudah siap juga. Dari sisi anggaran tidak ada kendala. Kami menunggu hasil verifikasi dari pihak rumah sakit. Jika mereka cepat menyampaikan maka kita juga cepat merealisasikan," tutup Tommy. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: