Disetop Kontraktor, 318 Hektare Replanting Terbengkalai, DP Sudah Dibayar
ARGA MAKMUR – Kontraktor Pelaksana Replanting Kelompok Tani (Poktan) Makmur Bersama Desa Kinal Jaya dan Tanjung Muara Napal Putih Mustar Ishak mengakui jika ia menunda sementara semua pekerjaan replanting poktan tersebut. Ia mengklaim hal ini sesuai dengan perintah Dinas Perkebunan melalui surat Dinas Perkebunan.
Hal ini membuat 300 hektare lebih lahan yang masuk dalam program replanting dan sudah mendapatkan dilakukan pengiriman dana dari Badan Penyalur Dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementan terbengkalai. BACA JUGA: Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak
Versi Ishak, surat Dinas Perkebunan tersebut bukan hanya meminta pembatalan pelaksanaan replanting terkait lahan yang terindikasi tumpang tindih dengan HGU. Namun Disbun akan melakukan verifikasi pada lahan yang sudah disetujui oleh replanting.
“Jadi kami kirimi surat ke poktan untuk menghentikan sementara sampai ada surat dari Disbun. Karena dalam surat tersebut, bagi kami artinya Disbun akan melakukan verifikasi,” katanya.
Dalam surat Disbun tertanggal 8 Juni, tidak ada kata-kata Disbun akan melakukan verifikasi terhadap lahan tersebut. Selain menghentikan lahan yang tumpang tindih, surat tersebut hanya menegaskan replanting harus sesuai persyaratan mulai dari umur tanaman, jenis bibit dan jenis tanaman yang ada diatas lahan yang diusulkan.
Ishak menuturkan akan kembali memulai pelaksanaan replanting jika memang sudah ada surat dari Dinas Perkebunan berikutnya yang memuat hasil verifikasi. Versinya, ia sudah siap memulai pelaksanaan dan menurunkan alat berat ke lokasi.
“Kita sudah akan mulai, sudah ada alat berat yang kita siapkan. Tapi kita setop sampai memang ada kepastian lebih dulu,” tegasnya. BACA JUGA: DPRD Bengkulu Selatan Minta Dilibatkan dalam Proses Hibah Lapter Padang Panjang
Ia juga memastikan jika pekerjaan akan tetap menjadi tanggungjawabnya yang sudah menerima uang muka terkait pekerjaan tersebut. Hanya saja terganjal dengan surat disbun. “Kita akan kerjakan, tapi sampai ada surat dari Dinas Perkebunan,” tegasnya.
Sementara itu, HDR PT Julang Oca Permana (JOP) Yarman menuturkan jika sampai saat ini perusahaan belum menguasai lahan 42 hektare lebih yang sudah dirambah. Lahan tersebut kini sudah berubah bentuk dan sudah dilakukan pembersihan lahan tanpa izin perusahaan. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: