HONDA

Macan Suban Geladang Pengedar Sabu

Macan Suban Geladang Pengedar Sabu

 

CURUP – Pengungakap peredaran narkotika di Rejang Lebong tidak henti-hentinya dilakukan Polres Rejang Lebong (RL). Terbaru, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres RL berhasil membekuk salah satu pengedar sabu.

Adalah RY alias Wawan (41) warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup, ditangkap pada Minggu (13/6) malam. Pria paruh baya ini langsung digelandang petugas ke Mapolres RL menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Penangkapan berlangsung saat tersangka sedang berada di rumahnya. Kuat dugaan saat itu tersangka akan melakukan transaksi sabu. Dibuktikan saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait sabu. BACA JUGA : “Nyambi” Edar Narkoba, Residivis dan Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu. Susilo, SH, MH kepada RB, barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya satu paket sabu dalam kemasan ukuran sedang. ‘’Selain itu, ada juga barang bukti dompet warna putih berisikan dua pack plastik klip bening, satu unit handphone, tiga unit skop plastik, tiga unit alat isap sabu dan satu unit timbangan digital,’’ terang Susilo.

Penangkapan, kata Susilo berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Kelurahan Pasar Atas. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Macan Suban. Kecurigaan mengarah kepada Wawan. Sehingga dilakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka tersebut. ‘’Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus ini. Kita masih akan mendalami dari mana sabu tersebut didapatkan tersangka. Temasuk sudah berapa lama ia menjalani bisnis haramnya tersebut,’’ demikian Susuilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: