Tagih Tunggakan Pajak, Minta Pemkot Bengkulu Tegas
BENGKULU – Komisi III DPRD Kota Bengkulu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan sidak ke beberapa wajib pajak, Selasa (15/6) pagi. Sidak ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Bengkulu. Oleh karena itu, DPRD Kota Bengkulu meminta Pemkot Bengkulu bisa lebih tegas dalam menagih tunggakan pajak daerah. Seperti bisa memberlakukan sanksi terhadap para wajib pajak yang tidak taat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Hj. Baidari Citra Dewi mengatakan dalam Perda tentang Pajak Daerah juga telah termuat point yang menyatakan sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak. Untuk itulah, Bapenda bisa memberlakukan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. Diketahui di Kota Bengkulu ini ada beberapa sektor pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet dan pajak bumi dan bangunan. Dari beberapa sektor itu, ada beberapa diantaranya yang pada tahun lalu tidak memenuhi target seperti di sektor pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
“Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Kota Bengkulu, Kalau perlu disegel atau ditutup,di Perdanya kan sudah ada," papar Baidari.
Menurut Baidari, penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada realisasi PAD. Jika PAD minim, tentu saja upaya pembangunan di Kota Bengkulu juga akan tersendat karena bisa menimbulkan defisit. Baidari mengimbau masyarakat Kota Bengkulu agar lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya masyarakatlah yang akan merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Karena pajak yang dibayarkan itu digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur.
“Kita berharap kedepan wajib pajak bisa lebih taat lagi, karena yang merasakan manfaatnya itu kita sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu kembali diprediksi akan mengalami defisit anggaran hingga Rp 78 miliar. Salah satu penyebabnya ialah karena capaian PAD tidak mampu mengakomodir anggaran belanja daerah. Itu disebabkan masih banyaknya sektor PAD yang realisasinya belum maksimal karena beberapa faktor. Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu telah berencana mengajukan pembuatan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tak taat membayar pajak.
“Masih rencana, perlu dikaji lebih lanjut terlebih dahulu,” sampai Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama.
Menurut Gita, sesuatu yang bersifat sanksi sangat sensitif jika dibuat tanpa pertimbangan yang matang. Untuk itulah, ia masih berkoordinasi dahulu dengan bagian hukum dan pihak terkait lainnya. Sehingga nanti jika memang telah dibuat Perwal itu, tidak menyalahi aturan yang ada. Perwal itu akan berisikan payung hukum pemberian sanksi bagi wajib pajak yang membandel. Yaitu tidak taat membayar pajak mulai dari PBB, BPHTB, pajak hiburan dan lainnya.
“Masih perlu dimatangkan dahulu, yang jelas kita upayakan tidak menyalahi aturan,” lanjutnya.
Perwal ini direncanakan dibuat karena diakuinya memang masih banyak wajib pajak yang belum kooperatif. Seperti di realiasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja yang piutangnya sudah mencapai Rp 80 miliar hingga tahun ini.
“Memang masih minim, ada banyak wajib pajak yang tak taat dan terhutang, jadi dengan adanya Perwal ini nanti diharapkan bisa meningkatkan realisasi PAD,” tutupnya. (cup/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: