Dukung Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Persyaratan Pelayanan di Polres Bengkulu
BENGKULU - Kebijakan Polres Bengkulu untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kendaraan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat-surat lainnya mulai 21 Juni ini, mendapat dukungan dari DPRD Kota Bengkulu. Baca Juga: Mulai 21 Juni, Buat SIM hingga SKCK di Polres Bengkulu Wajib Ada Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Untuk melakukan percepatan vaksinasi mendukung program pemerintah. Seperti dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay.
Sebagai mitra komisi 1, pihak dewan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan mempercepatnya program vaksinasi. "Memang dinas kesehatan, rumah sakit dan polres adalah mitra dari Komisi 1. Dan kita tentu mendorong masyarakat jangan takut untuk melakukan vaksinasi untuk menjaga dan meningkatkan imunitas agar terhindar dari paparan Covid-19.," kata Ariyono.
Untuk itu Ariyono mengimbau masyarakat Kota Bengkulu agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan meminta kepada dinkes untuk segera mempercepat proses vaksinasi. "Karena kita di DPRD juga sudah melakukan refocusing anggaran untuk kegiatan pendampingan vaksinasi," tegas Ariyono.
Senada, anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya Solihin Adnan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ikut mendukung kebijakan Polres Bengkulu. "Ya kalau kita mendukung soal Peraturan Presiden. Ini juga mungkin langkah untuk percepatan Vaksinasi Covid-19 terkhususnya di Kota Bengkulu," kata Solihin.
Pemerintah menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik. Hal itu menjadi salah satu cara Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19. "Dengan adanya aturan dari Presiden tentu pasti masyarakat akan melakukan vaksinasi. Dengan harapan target vaksinasi meningkat dan Covid-19 nggak ada lagi. Kalau untuk lansia mungkin tidak perlu SKCK tapi kalau SIM pasti mereka masih perlu dengan SIM.," tutup Solihi. (tok/cw1) Simak juga video berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: