HONDA

Kasus Lahan PLTA Lebong Seret Oknum Perwira

Kasus Lahan PLTA Lebong Seret Oknum Perwira

 

BENGKULU – Seorang oknum perwira di Polres Lebong dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan lahan seluas 30 hektare untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong yang diusut Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Bahkan Surat Pemberitahuan SPDP sudah dikirimkan ke Kejati Bengkulu. BACA JUGA: Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare

Aspidum Kejati Bengkulu, Sri Fatmala Wahanani, SH ketika dikonfirmasi RB membenarkan bahwa dalam SPDP yang dikirim ke pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengadaan lahan tersebut.

“Kalau di SPDP sudah ditulis tersangka, tapi untuk pastinya bisa cek langsung saja di Polda. Atau bisa lihat langsung di website SIAP PIDUM,” ujarnya sembari menunjukkan website yang dimaksud tersebut ke RB.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran RB di Sistem Informasi Penanganan Perkara Berbasis CMS (SIAP-PIDUM) yang merupakan website resmi Kejati Bengkulu (https://kejati-bengkulu.go.id/siap-pidum/).

Disebutkan, bahwa salah seorang oknum perwira di Polres Lebong, berinisial AK sudah berstatus tersangka dan dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 385 KUHPidana.

Bahkan tanggal 12 Juni lalu, Kejati Bengkulu sudah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Dinas Hadi Woleka, SH dan Fahmilul Amri, SH untuk meneliti berkas SPDP tersebut.

Plt Asistel Kejati Bengkulu, Adi Purnama juga membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Ditreskrimum Polda Bengkulu. Saat dua JPU tengah meneliti berkas SPDP tersebut.

“Benar ada SPDPnya, sudah kita terima. Aspidum telah menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara ini jika sudah dilimpahkan nanti,” jelas Adi.

Terpisah, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, SIK saat dikonfirmasi mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus pengadaan lahan PLTA tersebut. Namun ia membenarkan sudah mengirimkan SPDP ke Kejati Bengkulu.

“Masih penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Kalau SPDP memang sudah kita kirimkan,” singkatnya. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Batu Layang Diperiksa

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan dokumen tanah ini dilaporkan oleh Samiun. Adapun terlapor, AK oknum perwira polisi di Intelkam Polres Lebong. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: