Berlakukan PPKM Mikro
KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU meminta semua unsur yang terlibat untuk kembali mengaktifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, hal ini dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19. Pelaksanaan PPKM mikro saat ini kata Bupati perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terlebih pasca lebaran banyaknya warga yang menggelar hajatan, Bupati berharap dapat memaksimalkan protokol kesehatan. "Yang berat adalah kesadaran kolektif masyarakat, sehingga PPKM mikro terus dilakukan penguatan, camat, lurah dan kades di wilayahnya harus gencar melakukan pengawasan," tegas Bupati. Bupati mengatakan, angka penularan Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Kepahiang harus menjadi perhatian semua pihak untuk bersama-sama mewaspadai dan melakukan edukasi secara masif. Terutama kata Bupati, yaitu dalam melaksanakan PPKM mikro yang harus dilakukan dengan cermat serta kembali diperkuat, agar peningkatan kasus Covid-19 yang diakhir-akhir ini bisa ditekan. "Kita harus sama-sama peduli, gotong-royong untuk mengatasi pandemi sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi aturan ini bukan kehendak kita saja, mulai dari tingkat nasional, persoalannya bagaimana masyarakat menyikapinya, jangan sampai mengabaikannya," jelas Bupati. Selain itu, lanjut Bupati, pola hidup masyarakat saat ini sangat berpengaruh pada komitmen untuk melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan perilaku hidup bersih dan sehat. "Tidak hanya itu, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, hindari kerumunan dan selalu menggundakan handsanitizer saat ini sering kali diabaikan, faktor inilah yang menyebabkan penyebaran Covid," ujar Bupati. Menag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang meneruskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait pembatasan kegiatan di rumah ibadah, ini lantaran mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19. Melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. "Dalam SE tersebut Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. SE ini sebagai panduan pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang H. Arsan Suryani Ibrahim, M.Hi. Dijelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona merah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan orange sampai dengan kondisi memungkinkan," jelasnya. Ditambahkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah masing-masing di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menteri Agama nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. "Melalui informasi resmi ini, Kemenag di tingkat daerah diminta melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 terkait antisipasi penyebaran wabah pandemi ini dari kegiatan di rumah idabah," tutup Arsan. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: