Polres Pastikan Perkara DKP Dilimpahkan Rabu
BENGKULU - Menanggapi permintaan dari Kejari Bengkulu agar segera melimpahkan kembali berkas perkara para tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018, Polres Bengkulu memastikan akan melimpahkannya pada Rabu (23/6) mendatang. Berkas ketiga tersangka pada dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan ini akan dilimpahkan secara serentak. Penyidik meyakini berkas itu sudah dilengkapi sesuai petunjuk JPU sehingga pelimpahan tahap kedua dari Polres Bengkulu ke Kejari Bengkulu bisa segera dilaksanakan. Mengingat ketiga tersangka sampai saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif dan mengikuti kebijakan Covid-19. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK mengatakan dalam penanganan korupsi di DKP Kota Bengkulu, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan pihak kejaksaan. Dimana ia mengakui bahwa memang berkas perkara tiga tersangka itu belum semuanya disampaikan ke kejaksaan karena masih memerlukan beberapa hal. Seperti masih membutuhkan beberapa keterangan dari beberapa saksi. Sedangkan untuk keterangan dari saksi ahli seperti petunjuk JPU telah dilakukan. Meskipun begitu, ia memastikan semua petunjuk dari JPU telah semuanya ia laksanakan. Maka dari itulah, pada Rabu nanti pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas kembali ke Kejari Bengkulu untuk diteliti sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua. “Rencananya Rabu ini kita limpahkan lagi, mudah-mudahan P.21 dan bisa segera dilakukan pelimpahan tahap kedua,” sampai Kasat. Kasat menambahkan, sebelumnya berkas yang sudah dilimpahkan itu ialah berkas tersangka Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja. Sedangkan untuk PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu berinisial ES serta Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada pelaksanaan pekerjaan berinisial SY sama sekali belum dilimpahkan. Ketiga tersangka itu juga diketahui tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan sesuai dengan kebijakan Covid-19. “Sesuai permintaan JPU nanti dilimpahkan berkasnya serentak, ketiga tiga berkasnya akan kita limpahkan,” lanjut Kasat. Kasat juga menegaskan, pada saat ini jika tersangka mengembalikan Kerugian Negara (KN) juga tidak menghilangkan proses tindak pidana. Adapun hasil audit kerugian negara dari auditor BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 139 juta lebih. Meskipun demikian, para tersangka jika melakukan pengembalian KN bisa saja mengurangi masa hukuman nantinya saat persidangan. Ketika ditanya apakah ada tersangka lainnya, Kasat menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Untuk ada atau tidaknya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, jadi sekarang belum bisa dikatakan,” tutup Kasat. Seperti disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Irene Putrie SH MH melalui Kasi Pidsus Halidiman SH mengatakan akan menunggu berkas itu dilimpahkan hingga akhir bulan Juni ini. Jika tak juga dilimpahkan, maka pihaknya akan mengembalikan semua proses yang sudah disampaikan penyidik Polres Bengkulu. Yaitu akan mengembalikan SPDP hingga berkas kasus yang telah disampaikan sebelumnya. Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai penyidik Polres Bengkulu telah terlalu lama dan melebihi batas waktu pelengkapan berkas. Pihaknya bahkan telah menyiapkan surat permintaan tersebut yang ditujukan ke penyidik Polres Bengkulu. “Iya, sudah terlalu lama jika mengikuti SOPnya, jadi kalau sampai akhir bulan ini tidak juga disampaikan maka kita kembalikan semuanya,” tegas Halidiman. Diketahui sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu dengan menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK). Namun, sampai tanggal 26 Desember 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga menggajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada pelaksanaannya pihak CV. Bumi Dian Pratama juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak DKP Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak. Anggaran yang telah dicairkan dalam kegiatan tersebut sudah dua kali yaitu uang muka 25 persen sebesar Rp 237.993.000 dan termin 60 persen sebesar Rp 428.378.000. Total jumlah dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 666.380.000. Dari hasil opname pekerjaan oleh tim PPHP ditemukan pekerjaan serta pembenihan bibit yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dari hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan CV. Bumi Dian Pratama. Kemudian juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan RAB.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: