Diduga 82 Hektare HGU PT JOP Dirambah
ARGA MAKMUR - Dugaan perambahan lahan HGU Julang Oca Permana (JOP) sepertinya bukan hanya 40 hektare lebih yang dibeli oleh kontraktor pelaksana replanting Mustar Ishak alias Edo yang kini menjadi objek laporan di Polda Bengkulu. Pasalnya, selain itu ada 42 hektare lahan HGU yang juga masuk dalam program replanting dan disetujui oleh Dinas Perkebunan.
Meskipun warga yang mengajukan sama sekali tidak memiliki alas hak ataupun bukti kepemilikan lahan. Bila ditambahkan diduga ada 82 hektare lahan dirambah.
Kepala Desa Kinal Jaya Sarwan Doyo menuturkan jika lahan 40 hektare lebih yang dilaporkan oleh PT JOP terkait perambahaan adalah lahan yang dibeli oleh Edo dari warga. Ia membantah jika lahan tersebut digarap menggunakan dana replanting.
“Yang 40 hektare itu punya Edo pribadi, dia beli dari warga. Tidak masuk dalam program replanting. Itu yang dilaporkan ke Polisi,” katanya.
Sementara itu ada lagi 42 hektare lahan yang diduga masuk dalam HGU PT JOP sehingga membuat Dirjen Perkebunan Kementan dan Disbun BU membatalkan 42 hektare replanting dengan besaran anggaran Rp 1,2 miliar. Lahan tersebut versinya lahan warga yang diajukan replanting.
“Lahan yang bermasalah dalam program replanting itu milik warga yang diajukan warga. Jadi berbeda antara lahan yang dilaporkan dengan lahan yang bermasalah di replanting,” kata Sarwan.
Untuk menjelaskan hal tersebut, ia mengaku saat ini belum mendapatkan panggilan kedua dari Polda Bengkulu. Hal ini juga akan dijelaskannya pada Polisi jika nantinya ada pemanggilan lagi setelah tak bisa memenuhi panggilan pertama.
“Setahu saya, lahan yang dilapor itu memang sudah dilakukan pendataran. Tapi bukan menggunakan dana replanting, karena itu lahan yang tidak masuk dalam program,” pungkas Sarwan. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: