HONDA

Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Dihargai Rp 80 Juta

Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Dihargai Rp 80 Juta

 

BENGKULU - Petugas gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil mengamankan pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera (pantheratigris sumatrae). BACA JUGA: Datangi BPKD Provinsi, Minta Penghitungan Dana Bagi Hasil Transparan

Pelaku berinisial MA (42) warga Desa Kelindang Atas Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil diamankan petugas gabungan di Desa Lubuk Sini Kabupaten Bengkulu Tengah saat membawa 2 kardus berisi kulit dan tulang harimau Sumatera, lengkap dengan kepala, badan, rusuk, kaki dan ekor. MA selanjutnya langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit Tipidter AKBP. Awilzan yang juga di hadiri pihak BKSD Bengkulu dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/6) menjelaskan kronologi penangkapan MA. Berawal pada Sabtu (19/6) petugas gabungan dari mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli satwa yang dilindungi, yaitu berupa kulit dan tulang harimau Sumatera di TKP, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian terlihat 3 orang pelaku membawa 2 buah kardus yang diduga berisikan kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Kemudian petugas mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, tetapi ketiga pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri.

Selanjutnya petugas berusaha mengejar dan berhasil menangkap 1 orang pelaku. Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran. BACA JUGA: Ke Mana Uang Pajak Randis Hampir Rp 700 Juta? 609 Unit Randis Menunggak Pajak

"Selain itu, pengakuan pelaku yang berhasil kita amankan ini, bahwa kulit dan tulang harimau itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp 80 juta. Namun selanjutnya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Sudarno.

Diketahui pelaku memperoleh kulit dan tulang tersebut dengan menjerat di kawasan hutan lindung (HL) daerah Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: